Endrianto Bayu Setiawan
Universitas Brawijaya, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Jaminan Hak Konstitusional Berdasarkan Konsep Green Constitution: Perbandingan Konstitusi Indonesia dan Ekuador Ria Casmi Arrsa; Endrianto Bayu Setiawan; Atla Tegar Habib; Alif Rahman; Irsyad Syafi Pradana; Rifco Foseptin; Muhammad Nizar Rizaldi
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 4 No. 1 (2024): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v4i1.39842

Abstract

Konstitusi hijau merupakan konsep yang mengakomodasi jaminan perlindungan lingkungan hidup ke dalam konstitusi sebagai hukum dasar negara. Dalam perkembangannya, Konstitusi Ekuador 2008 merupakan salah satu konstitusi yang mengatur jaminan hak konstitusional lingkungan secara progresif dan lebih lengkap. Dengan diaturnya norma lingkungan ke dalam konstitusi, maka hal itu menunjukkan keseriusan negara menjamin kelestarian lingkungan dan keberlangsungan generasi di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teoritis dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian ini menyimpulkan dua poin, pertama, konsep konstitusi hijau merupakan gagasan tentang konstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi. Konsep konstitusi hijau tersebut dipengaruhi karena berkembangnya paham yang menjadikan lingkungan sebagai bagian dari pusat kehidupan (ecocracy). Sehingga jaminan hak konstitusional terkait lingkungan harus dianggap sebagai norma penting dalam konstitusi. Kedua, pengaturan hak konstitusional lingkungan dalam Konstitusi Ekuador 2008 menunjukkan adanya norma yang relatif jauh berbeda dengan UUD NRI 1945. Pengaturan hak konstitusional terkait lingkungan di dalam UUD NRI 1945 masih menjadikan lingkungan sebagai bagian dari HAM atas lingkungan yang melekat pada individu. Sedangkan dalam Konstitusi Ekuador 2008 memuat pengaturan yang lebih luas karena memberikan lingkungan sebagai penyandang hak konstitusional serta memberikan kewajiban kepada negara dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.Kata Kunci: Hak Konstitusional; Green Constitution; Perbandingan Konstitusi.The Green Constitution is a concept that embodies guarantees of the protection of the living environment into the constitution as the fundamental law of the state. In its development, the Ecuador Constitution of 2008 is one of the constitutions that progressively and more fully guarantees the constitutional rights of the environment. By putting environmental norms into the constitution, it shows the state's seriousness of ensuring environmental sustainability and the sustainability of future generations. This research uses normative legal research methods that study written law from theoretical aspects and the rule of law-legislation. The approaches used is statutory, conceptual, and comparative. The results of this research conclude two points, first, the concept of a green constitution is the idea of constitutionalizing environmental law norms into the constitution. The concept of a green constitution is influenced by the growing understanding that makes the environment part of the center of life. So the guarantee of constitutional rights related to the environment should be regarded as an important norm in the constitution. Secondly, the provisions of the constitutional rights of the environment in the Ecuador Constitution of 2008 show that there are relatively far different norms from the 1945 Indonesian Constitution. The constitutional provisions relating to environmental rights in the 1945 Indonesian Constitution still make the environment part of human rights over the environment that is inherent to the individual. The Ecuador Constitution of 2008 contains broader provisions because it gives the environment a constitutional right and gives the state and the people a duty to maintain environmental sustainability.Keywords: Constitutional Rights; Green Constitution; Constitutional Comparative.
Shifting Authority for Disputes in Regional Head Elections: A Constitutional Journey : Pergeseran Kewenangan Mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah: Sebuah Perjalanan Konstitusional Endrianto Bayu Setiawan
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 6 No. 1 (2026): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v6i1.53711

Abstract

Jurisdiction over the adjudication of regional election results has shifted among various institutions, including the Supreme Court, the Constitutional Court, and a proposed specialized judicial body. This normative legal study employs both statutory and contextual approaches, utilizing primary and secondary legal sources. The findings indicate that, following Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XX/2022, the Constitutional Court definitively holds permanent constitutional authority to adjudicate regional election results, thereby rendering the establishment of a specialized judicial body unnecessary. Nevertheless, constitutional-level legal certainty is still required to explicitly affirm the Constitutional Court's authority to adjudicate the validity of regional election results. Such certainty can be achieved through an amendment to the 1945 Constitution that establishes an integrated constitutional framework for Indonesia's electoral system. Kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan telah mengalami pergeseran di antara beberapa lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan badan peradilan khusus yang direncanakan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi secara definitif memiliki kewenangan konstitusional yang bersifat permanen untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, sehingga pembentukan badan peradilan khusus tidak lagi diperlukan. Meskipun demikian, kepastian hukum di tingkat konstitusi masih diperlukan untuk menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kepastian tersebut dapat diwujudkan melalui perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 guna membangun kerangka konstitusional yang terintegrasi bagi sistem pemilu di Indonesia.