Eka NAM Sihombing
Universitas Sumatera Utara, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran dan Tanggung Jawab Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam Pencegahan Money Politic Susi Indriani; Affila; Eka NAM Sihombing
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 4 No. 2 (2024): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v4i2.53688

Abstract

Penelitian ini berfokus pada pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam pencegahan money politic. Terdapat dua isu pembahasan yaitu bagaimana regulasi mengatur peran Bawaslu dalam mencegah praktik money politic dan bagaimana tanggung jawab Bawaslu dalam mencegah money politic dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mandailing Natal. Metodologi yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian Empiris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Bawaslu dalam mencegah praktik money politic pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mandailing Natal memiliki dampak signifikan terhadap integritas dan keadilan proses demokratisasi sesuai Undang-Undang. Tanggung jawab Bawaslu dalam mencegah money politic pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mandailing Natal belum maksimal, money politic masih terjadi namun selalu berhenti pada pembahsan sentra Gakkumdu. Tanggung jawab Bawaslu tidak cukup hanya dengan upaya pencegahan dan penanganan saja, akan tetapi Bawaslu harus mempunyai strategi kusus untuk penanganan dan pencegahan praktik money politic, terkhusus untuk daerah-daerah terpencil yang jauh dari pengawasan. Kendala Bawaslu kabupaten mandailing natal dalam mencegah money politic adalah keterbatasan ruang gerak yang diberikan regulasi, ketentuan penindakan money politic tidak akan efektif jika regulasi tidak sejalan dengan keadaan di lapangan. This study focuses on the supervision of the implementation of regional head elections by Bawaslu Mandailing Natal Regency in preventing money politics. There are two issues of discussion, namely how regulations regulate the role of Bawaslu in preventing money politics practices and how Bawaslu's responsibility is in preventing money politics in the implementation of regional head elections in Mandailing Natal Regency. The methodology used in this study is empirical research. This study concludes that the role of Bawaslu in preventing money politics practices in regional head elections in Mandailing Natal Regency has a significant impact on the integrity and fairness of the democratization process according to the Law. Bawaslu's responsibility in preventing money politics in the implementation of regional head elections in Mandailing Natal Regency has not been maximized, money politics still occurs but always stops at the discussion of the Gakkumdu center. Bawaslu's responsibility is not enough with prevention and handling efforts alone, but Bawaslu must have a special strategy for handling and preventing money politics practices, especially for remote areas that are far from supervision. The obstacle faced by the Bawaslu of Mandailing Natal Regency in preventing money politics is the limited space for maneuver provided by regulations. Provisions for taking action against money politics will not be effective if the regulations are not in line with the conditions on the ground.
Formal Review of Sub-Statutory Regulations by the Supreme Court: Analysis of Decisions and Legal Certainty: Pengujian Formil Peraturan Perundang-undangan oleh Mahkamah Agung: Telaah Putusan dan Kepastian Hukum Iwandi Agung Manalu; Eka NAM Sihombing
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 6 No. 1 (2026): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v6i1.53723

Abstract

The judicial review of regulations subordinate to statutes by the Supreme Court serves as a crucial mechanism for ensuring their conformity with higher-ranking regulations. This study aims to examine the application of formal judicial review of regulations by the Supreme Court, specifically through an analysis of rulings concerning the formal review of Regional Regulations on Regional Budgets (APBD). The research employs a normative-juridical method utilizing statutory, case, and conceptual approaches. Data were gathered through a literature review of statutes, court rulings, and legal scholarship, followed by qualitative analysis. The findings indicate that Supreme Court Regulation Number 1 of 2011 provides a procedural framework for the review of regional regulations; however, its application in formal reviews continues to spark debate regarding the scope of the Supreme Court's authority. Consequently, a clarification of legal parameters is required to ensure legal certainty and consistency in the practice of reviewing regulations. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung merupakan mekanisme penting, guna menjamin kesesuaian suatu peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan pengujian formil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung, melalui analisis Putusan Uji Formil Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 memberikan kerangka prosedural bagi pengujian peraturan daerah, namun penerapannya dalam pengujian formil masih menimbulkan perdebatan mengenai ruang lingkup kewenangan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, diperlukan penegasan parameter hukum agar tercipta kepastian hukum dan konsistensi dalam praktik pengujian peraturan perundang-undangan.