Nibraska Aslam
Universitas Brawijaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

The Constitutional Paradox of State Policy: Antinomy and the Reconstruction of State Policy's Framework Post-Reformation: Paradoks Konstitusional Haluan Negara: Antinomi dan Rekonstruksi Garis-Garis Besar Haluan Negara Pasca-Reformasi Resa Hasan; Firdaus Izza Prayuda; Nibraska Aslam
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 5 No. 2 (2025): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v5i2.53704

Abstract

The idea of a State Policy Direction as a guiding framework for state administration has reemerged as a significant trend in contemporary governance, in line with efforts to realize national objectives enshrined in the Constitution. The Broad Outlines of State Policy (GBHN), as a product of the People's Consultative Assembly (MPR), ceased to be legally binding following the implementation of the National Development Planning System (SPPN), centralizing planning authority in the executive branch and risking unsustainable, short-term development policies. This study examines the philosophical and juridical problems of the GBHN model within Indonesia's post-SPPN constitutional system using a normative juridical method. The findings reveal a constitutional paradox: notwithstanding GBHN's abolition, the need for a comprehensive, integrated, and binding national development framework remains increasingly urgent. Therefore, reconstructing the Fundamentals of State Policy Direction (PPHN) consistent with constitutional democracy and the presidential system is imperative. Gagasan mengenai haluan negara sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan negara telah menjadi tren di dunia kontemporer, sejalan dengan upaya mewujudkan tujuan bangsa yang termaktub dalam Konstitusi. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagai produk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tidak lagi berlaku setelah penerapan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang berpusat pada kekuasaan eksekutif, sehingga berpotensi menyebabkan pembangunan tidak berkelanjutan dan bersifat jangka pendek. Penelitian ini mengkaji problematika filosofis dan yuridis dari model haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-era SPPN menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa eksistensi model haluan negara didasarkan pada Konstitusi secara historis-filosofis. Antinomi ini menunjukkan paradoks konstitusional: meskipun GBHN dihapus, kebutuhan akan pedoman pembangunan nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan mengikat seluruh cabang kekuasaan negara justru semakin mendesak. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang konsisten dengan prinsip demokrasi konstitusional dan sistem presidensial.