The idea of a State Policy Direction as a guiding framework for state administration has reemerged as a significant trend in contemporary governance, in line with efforts to realize national objectives enshrined in the Constitution. The Broad Outlines of State Policy (GBHN), as a product of the People's Consultative Assembly (MPR), ceased to be legally binding following the implementation of the National Development Planning System (SPPN), centralizing planning authority in the executive branch and risking unsustainable, short-term development policies. This study examines the philosophical and juridical problems of the GBHN model within Indonesia's post-SPPN constitutional system using a normative juridical method. The findings reveal a constitutional paradox: notwithstanding GBHN's abolition, the need for a comprehensive, integrated, and binding national development framework remains increasingly urgent. Therefore, reconstructing the Fundamentals of State Policy Direction (PPHN) consistent with constitutional democracy and the presidential system is imperative. Gagasan mengenai haluan negara sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan negara telah menjadi tren di dunia kontemporer, sejalan dengan upaya mewujudkan tujuan bangsa yang termaktub dalam Konstitusi. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagai produk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tidak lagi berlaku setelah penerapan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang berpusat pada kekuasaan eksekutif, sehingga berpotensi menyebabkan pembangunan tidak berkelanjutan dan bersifat jangka pendek. Penelitian ini mengkaji problematika filosofis dan yuridis dari model haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-era SPPN menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa eksistensi model haluan negara didasarkan pada Konstitusi secara historis-filosofis. Antinomi ini menunjukkan paradoks konstitusional: meskipun GBHN dihapus, kebutuhan akan pedoman pembangunan nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan mengikat seluruh cabang kekuasaan negara justru semakin mendesak. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang konsisten dengan prinsip demokrasi konstitusional dan sistem presidensial.
Copyrights © 2025