Cahyati
IAIN Parepare

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tradisi Meningginya Duit Jujura Dalam Pernikahan Masyarakat di Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan: Tradisi Meningginya Duit Jujura Saidin Hamzah; Cahyati
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/hukamaa.v1i2.7592

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat di Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan menggunakan analisis hukum Islam, dengan mengkaji 3 permasalahan: (1) Pandangan masyarakat tentang tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat (2) Dampak dari tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat (3) Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat. Penelitian ini adalah field research dengan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah mengkaji tradisi meningginya duit jujuran pada pernikahan masyarakat di Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu menggunakan analisis hukum Islamdengan menggunakan pendekatan teologis normative dan sosiologis. Dan terfokus kepada masyarakat yang melakukan tradisi dan duit jujuran yang tinggi. Sumber data dari penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis datanya menggunakan analisis induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Tradisi duit jujuran ini adalah bukti masih banyak adat (kebiasaan) yang menjadikan ciri khas dari bangsa Indonesia yang masih mempertahankan budaya yang ada, kegiatan atau kebiasaan dari masyarakat Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ini berlangsung sejak dulu sampai sekarang. (2) terdapat dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah menimbulkan semangat kerja bagi para laki-laki yang ingin menikahi gadis pujaanya sedangkan dampak negatifnya menimbulkan malu akibat tertunda bahkan dibatalkannya pernikahan. (3) Tinjauan hukum Islam tentang tradisi duit jujuran tidak termasuk suatu yang bertentangan karena tradisi duit jujuran termasuk sesuatu yang telah menjadi adat manusia dan sesuatu yang telah biasa mereka jalani, maka hal itu telah menjadikan kebutuhan mereka dan sesuai pula dengan kemaslahatan mereka.