Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan 1) pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Perkawinan di bawah umur, 2) hal yang memengaruhi pelaksanaan UU UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Perkawinan di bawah umur, dan 3) responsibilitas Kementerian Agama terhadap penerapan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Perkawinan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Kepala Subbagian Kementerian Agama Kota Parepare, staf Bimbingan Masyarakat (Bimas), penyuluh agama, hakim pengadilan agama, serta analisis dokumen terkait implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan 1) Pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2019 di Kota Parepare dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, seperti program Bimbingan Pra-Nikah (Bimwin) dan penyuluhan agama di komunitas-komunitas rentan. Sosialisasi ini melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan keluarga muda untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menunda perkawinan di bawah umur, 2) Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan UU meliputi tradisi lokal yang mendukung perkawinan di bawah umur, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, dan tekanan sosial untuk menikahkan anak perempuan di usia muda. Tantangan ini semakin kompleks karena pandangan tradisional yang memperkuat praktik perkawinan dini, 3) Responsibilitas Kementerian Agama mencakup pelaksanaan sosialisasi, kerja sama lintas sektor dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BKKBN, pemberian layanan konsultasi kepada masyarakat, serta seleksi ketat terhadap permohonan dispensasi perkawinan. Penelitian ini cakupannya masih terbatas pada Kota Parepare, sehingga hasil penelitian mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan situasi di wilayah lain di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya memperkuat kolaborasi lintas sektor, memperluas cakupan sosialisasi, dan mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif untuk mengatasi hambatan budaya serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menunda perkawinan di bawah umur.