Aswar
IAIN PAREPARE

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kritik Terhadap Konsep Sekufu’ Dalam Pernikahan: Analisis Pemikiran Syeikh Zainuddin Al-Malibari Dan Relevansinya Dalam Konteks Kontemporer Aswar; sudirman L; M Ali Rusdi
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/hukamaa.v3i1.14115

Abstract

Konsep sekufu’ dalam pernikahan adalah salah satu elemen krusial dalam hukum Islam yang menekankan pentingnya kesetaraan antara calon suami dan istri demi terciptanya keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan bahwa sekufu’ bukanlah syarat sah pernikahan, tetapi merupakan hak bagi perempuan dan walinya dalam mempertimbangkan kelayakan pasangan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep sekufu’ yang dikemukakan oleh Syeikh Zainuddin Al-Malibari serta mengkritisi relevansinya dalam konteks sosial dan hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data primer diperoleh dari kitab Fath al-Mu’in dan kitab-kitab fikih perbandingan mazhab, sementara data sekunder diperoleh dari berbagai literatur yang membahas sekufu’ dalam pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syeikh Zainuddin menekankan enam aspek sekufu’, yaitu agama, kehormatan diri (‘iffah), nasab, kemerdekaan (hurriyah), pekerjaan/status sosial, dan kesehatan/kesempurnaan fisik. Analisis kritis terhadap konsep ini menunjukkan bahwa beberapa aspek sekufu’, seperti kemerdekaan dan nasab, sudah tidak relevan dalam konteks modern, di mana prinsip kesetaraan dan keadilan lebih diutamakan. Sementara itu, aspek agama dan akhlak masih tetap menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan pasangan. Dengan demikian, reinterpretasi konsep sekufu’ diperlukan agar sesuai dengan perkembangan sosial dan hukum Islam saat ini tanpa menghilangkan prinsip dasar yang diajarkan dalam syariat Islam.