Pemberian hak-hak istri dalam perkara cerai gugat dengan pertimbangan hakim dalam Putusan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Mamuju (Studi Kasus Putusan Nomor 333/Pdt.G/2023/PA.Mmj). Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap hak-hak istri dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Mamuju, faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat tersebut dan dampak putusan cerai gugat terhadap pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan hukum empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, studi dokumen putusan, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim terhadap hak-hak istri didasarkan pada beberapa aspek, yaitu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kondisi ekonomi tergugat yang tidak mampu secara finansial, dan hasil mediasi yang menunjukkan kesepakatan damai antara para pihak. Berdasarkan itu, hakim mengabulkan cerai dan menetapkan hak asuh anak secara bersama, namun tidak mengabulkan tuntutan nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah. Faktor yang memengaruhi meliputi hasil mediasi, kondisi sosial ekonomi tergugat, stabilitas psikologis penggugat, serta kemaslahatan anak. Dampak dari putusan ini adalah pengakuan formal atas perceraian dan pemberian hak asuh anak, tetapi tidak terpenuhinya hak-hak ekonomi istri secara maksimal. Hal ini menandai perlunya pendekatan hukum yang lebih responsif terhadap ketimpangan gender. Oleh karena itu, pendekatan kemaslahatan dan keadilan substantif penting untuk dijadikan pijakan dalam menangani perkara cerai gugat di masa mendatang.