Penelitian ini mengkaji penanganan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare. Fokus penelitian diarahkan pada tiga permasalahan utama, yaitu dasar hukum pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak anak dan mantan istri pasca perceraian, penegakan hak anak dan mantan istri setelah putusan perceraian, serta upaya pelaksanaan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi putusan perceraian, serta didukung oleh studi pustaka. Sumber data meliputi hakim, panitera, mantan istri sebagai pihak berperkara, serta dokumen putusan Pengadilan Agama Kota Parepare. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak anak dan mantan istri, seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Namun, penegakannya belum berjalan optimal karena pelaksanaannya sangat bergantung pada kesadaran mantan suami, serta dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, budaya pasif pihak perempuan, dan lemahnya mekanisme eksekusi. Dengan demikian, pelaksanaan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare belum sepenuhnya efektif dan masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme eksekusi putusan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, serta optimalisasi peran lembaga peradilan dalam menjamin perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian.