Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Siswa Kelas X di SMKN 6 Kota Serang Suflani; Nailah Lisna Oktaviana; Dina Dwi Apriani; Christy Desi Hasugian; Nova Anggriyani; Ecih Sunensih; Vira Safitri
Prosiding Senapas Vol. 1 No. 1 (2026): Prosiding Senapas
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.68321/vgmthp89

Abstract

Penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja merupakan permasalahan sosial sekaligus hukum yang dapat memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi muda, khususnya siswa yang berada pada tahap perkembangan remaja dan rentan terhadap berbagai pengaruh negatif lingkungan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman siswa kelas X SMKN 6 Kota Serang mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja beserta dampak sosial dan konsekuensi hukumnya. Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasi dan edukasi interaktif yang melibatkan siswa kelas X. Metode pelaksanaan meliputi identifikasi awal pemahaman siswa, penyampaian materi mengenai bahaya narkoba dan kenakalan remaja, diskusi dan tanya jawab, serta evaluasi pemahaman siswa setelah kegiatan. Materi yang diberikan mencakup pengenalan bahaya penyalahgunaan narkoba, faktor yang dapat mendorong terjadinya penyalahgunaan narkoba, dampak kenakalan remaja, upaya pencegahan, serta pentingnya menaati norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi memberikan peningkatan pemahaman siswa mengenai risiko penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja serta konsekuensi yang dapat ditimbulkan terhadap diri sendiri, keluarga, lingkungan sekolah, dan masyarakat. Kegiatan ini juga mendorong terbentuknya kesadaran hukum siswa agar lebih selektif dalam memilih lingkungan pergaulan, mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab, dan menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini diharapkan dapat mendukung upaya preventif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, disiplin, dan memiliki kesadaran hukum.