Abstract. The cheap redemption program is a promotional strategy used by modern retailers like Alfamart, Indomaret, and Yomart, allowing consumers to purchase selected products at lower prices after meeting a minimum spending requirement. Although widely practiced, the program raises questions from an Islamic legal perspective due to the conditions involved in the transaction. In fiqh muamalah, conditional sales are permissible if the conditions do not conflict with the contract's purpose and are free from prohibited elements such as gharar, riba, and tadlis. This study examines the implementation of conditional sales in cheap redemption programs and analyzes their compliance with Islamic principles. Using a descriptive qualitative method and field research approach, data were collected through interviews, observations, and promotional documentation. Findings reveal that the redemption program is transparently communicated and understood by consumers. From the fiqh muamalah perspective, the practice is deemed valid as it aligns with the contract’s objectives, is based on mutual consent (an taradhin), and does not involve forbidden elements. Thus, the cheap redemption program qualifies as a legitimate conditional sale under Islamic commercial law. Abstrak. Program tebus murah merupakan strategi promosi yang umum diterapkan oleh ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Yomart. Program ini memungkinkan konsumen menebus produk tertentu dengan harga lebih murah setelah memenuhi jumlah pembelanjaan minimum. Dari perspektif hukum Islam, muncul pertanyaan mengenai keabsahan akad jual beli bersyarat yang diterapkan dalam program ini. Dalam fiqih muamalah, jual beli bersyarat diperbolehkan jika syaratnya tidak bertentangan dengan tujuan akad dan tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti gharar, riba, atau tadlis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik jual beli bersyarat dalam program tebus murah di ritel modern serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip fiqih muamalah. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan lapangan, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme tebus murah dilakukan secara transparan dan disetujui konsumen. Berdasarkan analisis fiqih, program ini sah karena memenuhi prinsip an taradhin, mendukung tujuan akad, serta bebas dari unsur yang dilarang. Dengan demikian, program tebus murah dinilai sebagai praktik jual beli bersyarat yang diperbolehkan dalam Islam.