Laporan dari International Finance Corporation (IFC) menjabarkan bahwa kebocoran dokumen dari Panamian law firm mengungkapkan kebenaran bahwa selama ini struktur kepemilikan korporasi yang kompleks sengaja disalahgunakan sebagai tirai pemutus transparansi kepemilikan asset pribadi, World Bank mengestimasi bahwa sekitar 70% dari kasus korupsi di dunia menyalahgunakan korporasi untuk mengaburkan identitas serta memutus rantai kepemilikan asset illegal guna mencuci asset tersebut sehingga terlihat legal di mata hukum, Financial Action Task Force (FATF) selaku organisasi internasional menjabarkan bahwa demi mencegah penyalahgunaan korporasi sebagai alat kejahatan diperlukan regulasi yang mewajibkan idenifikasi dan transparansi kepemilikan dari suatu korporasi, Indonesia sebagai bagian dari negara yang tergabung dengan FATF diwajibkan untuk meratifikasi konvensi tersebut, oleh karenanya lahirlah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terrorisme, kemudian berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa status quo Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana saat ini sudah dapat menjatuhkan pidana terhadap beneficial owner yang berada dalam struktur formal maupun diluar struktur formal korporasi, akan tetapi masih terdapat beberapa kekurangan ataupun celah dalam mekanisme identifikasi dan verifikasi terhadap beneficial owner di Indonesia.