Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENDERITA HIV/AIDS DAN UPAYA PENCEGAHANNYA Bahardin, Moh
ASAS Vol. 2 No. 2 (2010): Jurnal Asas Juli 2010
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v2i2.1630

Abstract

Abstak: Penyakit HIV/AIDS antara 80 % - 90 % penyebabnya adalah berzina dalam pengertiannya yang luas yang menurut ajaran Islam merupakan perbuatan keji yang diharamkan dan dikutuk oleh Allah swt. Tidak hanya pelakunya yang dikenai sanksi hukuman yang berat, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan perzinaan. Perkawinan penderita HIV/AIDS dengan orang yang sehat, jika HIV/AIDS hanya dipandang sebagai                                      sebagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maka hukumnya makruh. Tapi jika HIV/AIDS selain dipandang sebagai penyakit yang sulit disembuhkan juga diyakini dapat membahayakan/ menular kepada orang lain, maka hukumnya haramMenyadari betapa bahayanya virus HIV/AIDS tersebut, maka ada kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi semua pihak untuk mengikhtiarkan pencegahan terjangkit, tersebar atau                                    tertularnya virus yang mematikan tersebut melalui berbagai cara yang memungkinkan untuk                   itu, dengan melibatkan peran Ulama/tokoh agama. Kata Kunci : HIV/AIDS, Hukum Islam
MULTI LEVEL MARKETING ( MLM ) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Bahardin, Moh
ASAS Vol. 3 No. 1 (2011): Asas, Vol. 3, No. 1, Januari 2011
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v3i1.1647

Abstract

Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sistem serta budaya bisnis akan selalu berubah secara dinamis. Oleh karena itu berdasarkan kaedah fiqh di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Artiya, apabila kita ingin mengembangkan bisnis melalui model MLM, maka harus terbebas dari unsur-unsur maghrib. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak syubhat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah. Kata Kunci : Multilevel Marketing, Hukum Islam
KONSEPSI IJMAK DAN PEMBARUAN HUKUM DI INDONESI Bahardin, Moh
ASAS Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v3i2.1663

Abstract

Abstak: Ijmak sebagaimana dikonsepsikan ulama klasik juga tampaknya belum mencerminkan hakikat dan tujuan ijmak yang sebenarnya, karena sifatnya yang retrospektif dan statis, hanya mengacu kepada jurisprodensi hukum Islam masa lalu. Padahal idealnya ijmak haruslah bersifat dinamis dan futuristik, agar mampu menjawab dan menyelesaikan problem-problem baru yang muncul1, sebagai penjamin keabsahan produk-produk ijtihad personal yang tidak kebal salah dan bahkan dalam batas-batas tertentu dapat dikatakan ada unsur subyektifitasnya. Sebaliknya jika kita mengikuti konsepsi ijmak jumhur ulama, ijmak hanya akan tinggal teori yang tidak punya arti secara praktis dan akan menjadi usang ditelan masa. Sebab bagaimana pun ijmak total seluruh mujtahid muslim secara unternasional sulit dapat terealisir. Kata Kunci : Ijmak, Pembaruan Hukum
KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Bahardin, Moh
ASAS Vol. 4 No. 1 (2012): Asas, Vol. 4, No. 1, Januari 2012
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v4i1.1672

Abstract

Abstak: Di tengah kehidupan global, ada komunitas masyarakat yang menempatkan isteri (perempuan dewasa) di bawah pengampuan (curatele) yang secara hukum berarti tidak memiliki kecakapan bertindak, sejajar dengan anak di bawah umur dan setara dengan orang gila. Ada pula komunitas yang selalu mengeksploitasi aspek kewanitaan (sex appeal) sebagai komoditas bisnis untuk tujuan ekonomis-materialistis yang ini sangat ditentang oleh Islam. Demikian pula dalam sejarahnya ada kelompok masyarakat yang menjadikan perempuan sebagai warga masarakat kelas dua seperti yang berlaku pada zaman jahiliyah. Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam juga merupakan rahmat bagi wanita. Oleh karena itu tidak ada ketentuan agama yang        dapat        dipahami    sebagai           larangan        keterlibatan            perempuan            dalam   kehidupan bermasyarakat. Islam yang norma-normanya berasal dari wahyu Ilahi, telah menempatkan perempuan pada posisi yang sangat terhormat dan mulia sesuai dengan kodratdan tabiatnya, setara dengan kaum laki-laki dalam masalah kemanusiaan dan hak-haknya. Kata kunci : Perempuan, Hukum Islam
IJMAK DAN LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Bahardin, Moh
ASAS Vol. 4 No. 2 (2012): Asas, Vol. 4, No. 2, Juni 2012
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v4i2.1680

Abstract

Abstak: Ijmak adalah suatu pola pendekatan untuk meningkatkan kualitas kebenaran dan keabsahan suatu hukum yang semula personal serta untuk memelihara integritas umat. Dengan kata lain, ijmak sejatinya dimaksudkan untuk menjamin legitimasi ijtihad personal yang bersifat bisa salah menjadi sebaliknya, sehingga secara yuridis dan sosiologis prinsip ijmak diharapkan akan memainkan peranan penting dalam integrasi umat Islam, yakni mempersatukan pendapat serta meminimalkan kemungkinan terjadinya perselisihan pendapat dengan segala dampak negatifnya. Di sinilah tampaknya letak signifikansi dan urgensi ajaran ijmak. Redefinisi dan rekonstruksi teori ijmak dalam rangka kontekstualisasi ijmak pada era modern sekarang ini, merupakan sebuah keniscayaan, sebab perkembangan sains dan teknologi telah demikian pesat, jauh berbeda dengan zaman di mana ijmak itu diteorikan.. Kata kunci : Ijmak, Legislasi Hukum Islam