Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DAMPAK PENGIRIMAN TENAGA KERJA WANITA(TKW) KELUAR NEGERI TERHADAP RUMAH TANGGA Rohman, Rohmat
ASAS Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v3i2.1661

Abstract

Abstak: Perkawinan merupakan sunatullah bagi semua mahluk hidup, terlebih lagi bagi manusia. Perkawinan sebagai sarana untuk menyalurkan nafsu sex, meneruskan keturunan, dan membangun rumah tangga yang harmonis, karena itu perkawinan diatur dalam Islam dan Negara Indonesia. Dengan perkawinan terbentuklah sebuah rumah tangga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, masing-masing mempunyai tugas, pungsi, hak, dan tanggungjawabnya. Suami sebagai kepala rumah tangga mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, baik, pangan, sandang, maupun papan. Namun terkadang suami tidak mampu memenuhi kewajibannya tersebut, sehingga istri terpaksa harus turut membantu suami untuk memenuhi kebutuhan hidup dan salah satunya menjadi TKW (tenaga kerja wanita) ke luar negeri. Secara ekonomi, ekonomi rumah tangga akan meningkat, namun terkadang berdampak pada keharmonisan rumah tangga jika tidak saling mengerti. Kata Kunci : TKW, Rumah Tangga
FAJAR DALAM PERSPEKTIF SYARI’AH Rohman, Rohmat
ASAS Vol. 4 No. 1 (2012): Asas, Vol. 4, No. 1, Januari 2012
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v4i1.1670

Abstract

Abstak: Salah satu syarat sahnya shalat adalah masuknya waktu shalat tersebut. Apabila shalat dilakukan sebelum waktunya atau sesudah waktunya berlalu maka tidak sah. Berbeda dengan waktu Subuh, di mana tanda masuknya (terbit fajar) tergolong paling samar dibandingkan dengan tanda-tanda masuknya waktu shalat yang lain. Dalam pelaksanaan shalat shubuh didapatkan temuan bahwa Rasulullah mempraktikkannya berbeda, terkadang beliau melaksanakan pada saat awal waktu terang, namun dari beberapa temuan hadits lainnya ternyata Rasulullah secara rutin, bahkan sampai wafatnya lebih sering melakukan shalat shubuh di hari masih dalam keadaan gelap. Para ulama sepakat bahwa fajar shadiq menjadi pertanda bagi haramnya makan dan minum di bulan Ramadhan, dan mulainya saat kewajiban pelaksanaan ibadah puasa, serta menjadi pertanda awal waktu shalat shubuh. Sementara fajar kadzib hanya berupa fenomena alam yang sinarnya menjulang ke atas sesaat kemudian gelap kembali. Fajar kadzib terjadi sesaat sebelum fajar shadiq, dan tidak ada hubungannya dengan syari’at waktu-waktu ibadah. Kata kunci: Fajar, perspektif, dan Syari’ah