Sari Purnama Zein Lubis
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akses Digital dan Inklusi Keuangan: Peran Fintech Syariah bagi UMKM Indonesia Erni Wahyuni Gultom; Sari Purnama Zein Lubis; Muhammad Fauzan Nasution
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.14491

Abstract

Fintech syariah sering diposisikan sebagai solusi atas hambatan akses keuangan yang dihadapi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, akses digital yang lebih mudah belum tentu berujung pada inklusi keuangan yang berkelanjutan. Artikel ini mengkaji hubungan antara akses, adopsi, penggunaan fungsional, dan inklusi dalam konteks UMKM Indonesia, serta mengidentifikasi kondisi yang memperkuat atau melemahkan hubungan tersebut. Penelitian menggunakan studi pustaka integratif kualitatif terhadap 23 sumber yang terbit pada 2018–September 2026, terdiri atas 18 artikel jurnal dan lima dokumen resmi. Sumber dipilih secara purposif melalui Garuda, portal jurnal dan penerbit, serta laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Literatur dikodekan secara tematik dan dibandingkan antarsumber. Hasil sintesis menunjukkan bahwa fintech syariah dapat mengurangi hambatan jarak dan administrasi, memperluas pilihan pembiayaan, dan menghubungkan UMKM dengan ekosistem keuangan digital. Akan tetapi, inklusi aktual dipengaruhi oleh persepsi manfaat dan kemudahan, kesiapan teknologi, literasi keuangan dan produk, persepsi risiko, kepercayaan, serta kepatuhan syariah. Bukti mengenai kepercayaan dan niat perilaku tidak sepenuhnya konsisten antarstudi. Kajian ini merumuskan jalur empat tahap akses digital, adopsi, penggunaan fungsional, dan inklusi berkelanjutan yang diperkuat oleh kapabilitas pengguna, tata kelola syariah, pelindungan konsumen, dan integrasi ekosistem. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan inklusi sebaiknya dinilai dari penggunaan yang bermakna dan berulang, bukan hanya kepemilikan akun atau ketersediaan platform.