Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa merupakan persoalan hukum serius yang menuntut penegakan hukum pidana sekaligus keadilan substantif bagi korban dan pelaku. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas fatal di wilayah hukum Polrestabes Medan mendorong urgensi kajian terhadap efektivitas penegakan hukum dan relevansi pendekatan restorative justice dalam penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data primer diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan penyidik Satlantas Polrestabes Medan, sedangkan data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah terdahulu. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penafsiran sistematis terhadap data hukum dan fakta empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polrestabes Medan telah menerapkan pendekatan restorative justice secara selektif pada perkara kecelakaan yang bersumber dari kelalaian (culpa), dengan memanfaatkan diskresi kepolisian berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021. Pendekatan ini terbukti mampu mewujudkan pemulihan bagi korban, mengurangi konflik sosial, dan mempercepat penyelesaian perkara. Namun, ketiadaan pengaturan eksplisit setingkat undang-undang mengakibatkan potensi ketidakpastian hukum dan inkonsistensi praktik. Diundangkannya KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025) menjadi perkembangan signifikan yang untuk pertama kalinya mengatur restorative justice secara formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan restorative justice memiliki relevansi kuat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas fatal, namun memerlukan penguatan landasan normatif, pedoman operasional yang baku, serta peningkatan kapasitas penyidik agar selaras dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan keadilan substantif.