Pulau Jawa saat ini mengalami degradasi dan deforestasi lahan kehutanan akibat berbagai kegiatan alih fungsi lahan bagi ketersediaan habitat satwa-satwa di Indonesia yang hampir punah. Permasalahan yang terjadi pada kawasan hutan di Jawa adalah pengelolaan sumberdaya hutan yang belum bisa menerapkan prinsip pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan deskriptif-analitis terhadap permasalahan yang diteliti. Upaya merekonstruksi pengelolaan sumberdaya hutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan adalah dengan membangun model pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan mengintegrasikan peran masyarakat adat, masyarakat desa hutan, dan Perum Perhutani sebagai penerima delegasi dalam mengelola sumberdaya hutan yang ada di Pulau Jawa sehingga dengan integrasi bersama masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan di Pulau Jawa agar dapat terjaga bagi generasi mendatang dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat ini.