Latar Belakang: Berita tentang pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 menjadi sorotan utama di berbagai media daring, dengan lebih dari 50 liputan dalam rentang waktu 7 Agustus hingga 6 September 2023. Insiden ini bermula ketika salah satu finalis, yang dikenal sebagai PKN, memutuskan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak tertentu dari PT Capella Swastika Karya di Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2023. Berkaitan dengan isu tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Kompas.com membingkai pemberitaan tentang pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang kecantikan prestisius ini. Isu-isu ini masih jarang dibahas dalam penelitian sebelumnya yang lebih banyak memusatkan perhatian pada pelecehan seksual di institusi pendidikan seperti pondok pesantren dan kampus. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kompas.com membingkai berita terkait pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023 periode 7-9 Agustus 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis framing Robert M. Entman dengan menganalisis 5 berita yang sesuai dengan elemen framingnya. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompas.com memberikan ruang bagi sudut pandang pihak yang terlibat, baik dari pihak korban maupun pihak tertuduh. Penelitian ini juga mengungkap sensitivitas Kompas.com terhadap isu-isu gender, terutama dalam kasus pelecehan pada ajang kecantikan yang prestisius. Dalam beritanya terkait isu ini, Kompas.com menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.