Kondisi pandemi Corona Virus Desease (covid-19) yang melanda Indonesia berdampak masif pada berbagai aspek kehidupan, hal yang berpengaruh disisi negara harus menjamin keselamatan rakyat adalah perkembangan perekonomian negara melalui APBN yang difokuskan pada biaya penanganan Covid-19. Dalam perkembangan penanganan tanggap darurat bencana non-alam ini Indonesia dikejutkan dengan terungkapnya tindak pidana korupsi di tengah pandemi, hal ini sungguh mencederai asas salus populi suprema lex esto, disisi itu tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kondisi tertentu pelakunya dapat dijerat dengan hukuman mati sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menyikapi akan hak asasi manusia yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi ini tentunya menggerus nilai asasi yang melekat pada diri pelaku untuk memiliki hak hidup, sehingga patut untuk diperhatikan akan konsekuensi dari pasal tersebut bila diterapkan kepada pelaku dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak yang sudah diberikan Tuhan kepada manusia. Guna mendapatkan perlindungan hak asasi manusia, pelaku bisa mengajukan permohonan pra-peradilan dan berbagai proses peradilan lainnya. Menjadi tugas pemerintah dalam hal ini adalah menjamin HAM yang diprioritaskan dalam berbagai bentuk kebijakannya salah satunya melalui Undang-Undang.Â