This Author published in this journals
All Journal BERITA BIOLOGI
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERANAN BEBERAPA SERANGGA PENGUNJUNG PERBUNGAAN PADA PENYERBUKAN COLOCASIA ESCULENTA VAR. ESCULENTA DAN C. GIGANTEA KRAMADIBRATA, KARTINI; HAMBALI, G.G.
BERITA BIOLOGI Vol 2, No 7 (1983)
Publisher : Research Center for Biology-Indonesian Institute of Sciences

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.031 KB) | DOI: 10.14203/beritabiologi.v2i7.1409

Abstract

Jenis talas Colocasia esculenta (L.) Schott di Jawa mempunyai dua varietas botani yaitu C.esculenta var. esculenta yang umumnya tumbuh di dataian rendah dan C. esculenta var. antiquorum (Schott) Hubbard & Rehdei yang tumbuh liar di tepi-tepi sungai lereng pegunungan. Jenis lainnya yaitu C. gigantea (Bl.) Hook. f. (talas padang, sontrang) biasa tumbuh liar di hutan jati dan tawa. Perbungaan talas-talas budidaya jarang dihasilkan sehingga penanaman daii biji tidak lazim dilakukan dan perbanyakan tanaman lebih dikenal dengan anakan. Kaiena itu penelitian yang menyangkut biologi pembungaan dan penyerbukan kedua jenis Colocasia tersebut sampai saat ini sedikit sekali yang telah dilapoikan.
TANAMAN-TANAMAN ASING DI CAGAR ALAM TELAGA WARNA Soetjipto, N. Wulijarni; Hambali, G.G.
BERITA BIOLOGI Vol 1, No 4 (1974)
Publisher : Research Center for Biology-Indonesian Institute of Sciences

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14203/beritabiologi.v1i4.1510

Abstract

Dalam rangka pengunpulan contoh tumbub-tumbuhan di beberapa orang staf Herbarium Bogoriense antara lain telah mengunjungi cagar alam Telaga warna.Dari kunjungan itu diketahui adanya beberapa jenis tanaman bukan aseli Indonesia tumbuh di sekeliling telaga dan sebagian di antaranya rupanya sengaja ditanam. Hal ini mengherankan oleh karena status Telaga Warna hingga kini adalah cagar alam, Cagar alam dalam Undang-Undang No.5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, Pasal 3 ayat 3a didefinisikan sebagai " hutan suaka alam yang berhubung dengan keadaan alamnya, termasuk alam hewani dan alam nabati,perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan ".Definisi itu oleh Nasution (1968) diperjelas dengan menanbahkan bahwa perlindungan itu dilakukan oleh Pemerintah sedemikian rupa sehingga keadaannya tidak berubah,Mereka yang akan memasuki cagar alam harus mempunyai surat izin istimewa,yang memuat antara lain larangan-larangan membawa perlengkapan berburu atau merusak setiap jenis kahidupan liar.