Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 merupakan reformasi hukum penting di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu inovasi terpenting dalam peraturan ini adalah penghapusan persyaratan modal dasar minimum untuk perseroan terbatas, sehingga pendiri dapat menentukan jumlah modal dasar berdasarkan kesepakatan bersama. Studi ini menggunakan analisis yuridis normatif untuk mengkaji substansi hukum, tujuan, dan implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dalam kerangka hukum korporasi Indonesia dan kebijakan pengembangan UMKM. Dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual, penelitian ini menganalisis konsistensi peraturan dengan undang-undang tingkat atas, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum dasar seperti kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi ekonomi. Temuan menunjukkan bahwa peraturan ini memainkan peran strategis dalam menurunkan hambatan hukum dan finansial dalam formalisasi usaha, sehingga meningkatkan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong aktivitas kewirausahaan. Namun, studi ini juga mengidentifikasi risiko hukum potensial, terutama terkait perlindungan kreditur dan tata kelola korporasi akibat ketidakhadiran persyaratan modal minimum. Makalah ini menyimpulkan bahwa meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 secara positif berkontribusi pada pemberdayaan UMKM dan penyederhanaan regulasi, implementasi efektifnya memerlukan jaminan hukum tambahan untuk memastikan akuntabilitas, melindungi pemangku kepentingan, dan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan kepastian hukum.