NIM. A1012141189, FADLI PUTRA KURNIAWAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PENCANTUMAN DAFTAR HARGA MAKANAN OLEH PELAKU USAHA RUMAH MAKAN PADANG DI PONTIANAK NIM. A1012141189, FADLI PUTRA KURNIAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tanpa makanan, manusia tidak dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik. Rumah makan nasi padang merupakan salah satu tempat makan yang digemari oleh seluruh lapisan masyarakat, dari kelas bawah bahkan kelas atas sekalipun. Hal inilah yang dipandang sebagai peluang bisnis bagi para pelaku usaha untuk membuka rumah makan padang khususnya di Pontianak. Terkadang yang terjadi pada sehari-hari, ada pelaku usaha rumah makan padang di Pontianak yang memberikan daftar harga kepada konsumen dan ada juga yang tidak memberikan daftar harga. Selain itu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaku usaha wajib atau tidak memberikan daftar harga makanan secara tertulis kepada konsumen, mengungkap akibat hukum bagi pelaku usaha rumah makan padang di Pontianak yang tidak mencantumkan daftar harga makanan.Adapun judul dari penulisan skripsi ini adalah “Kewajiban Pencantuman Daftar Harga Makanan Oleh Pelaku Usaha Rumah Makan Padang Di Pontianak”. Terdapat 2 rumusan masalah pada penulisan skripsi ini, yaitu apakah pelaku usaha wajib mencantumkan daftar harga makanan rumah makan padang di Pontianak secara tertulis bagi konsumen? Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas tidak adanya pencantuman daftar harga makanan oleh pelaku usaha rumah makan padang di Pontianak apabila dikaji melalui prespektif Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan ini adalah jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa  para pelaku usaha wajib mencantumkan daftar harga makanan di rumah makan padang khususnya di Pontianak. Pelaku usaha yang tidak mencantumkan daftar harga makanan pada rumah makan padang di Pontianak yang di sengaja maupun tidak sengaja akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hukuman penjara sesuai Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga bisa dikenai sanksi hukuman tambahan, dan sanksi tambahan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Kata Kunci : Pelaku Usaha, Daftar Harga, Perlindungan Hukum.