Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PENCANTUMAN DAFTAR HARGA MAKANAN OLEH PELAKU USAHA RUMAH MAKAN PADANG DI PONTIANAK

NIM. A1012141189, FADLI PUTRA KURNIAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2019

Abstract

Tanpa makanan, manusia tidak dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik. Rumah makan nasi padang merupakan salah satu tempat makan yang digemari oleh seluruh lapisan masyarakat, dari kelas bawah bahkan kelas atas sekalipun. Hal inilah yang dipandang sebagai peluang bisnis bagi para pelaku usaha untuk membuka rumah makan padang khususnya di Pontianak. Terkadang yang terjadi pada sehari-hari, ada pelaku usaha rumah makan padang di Pontianak yang memberikan daftar harga kepada konsumen dan ada juga yang tidak memberikan daftar harga. Selain itu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaku usaha wajib atau tidak memberikan daftar harga makanan secara tertulis kepada konsumen, mengungkap akibat hukum bagi pelaku usaha rumah makan padang di Pontianak yang tidak mencantumkan daftar harga makanan.Adapun judul dari penulisan skripsi ini adalah “Kewajiban Pencantuman Daftar Harga Makanan Oleh Pelaku Usaha Rumah Makan Padang Di Pontianak”. Terdapat 2 rumusan masalah pada penulisan skripsi ini, yaitu apakah pelaku usaha wajib mencantumkan daftar harga makanan rumah makan padang di Pontianak secara tertulis bagi konsumen? Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas tidak adanya pencantuman daftar harga makanan oleh pelaku usaha rumah makan padang di Pontianak apabila dikaji melalui prespektif Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan ini adalah jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa  para pelaku usaha wajib mencantumkan daftar harga makanan di rumah makan padang khususnya di Pontianak. Pelaku usaha yang tidak mencantumkan daftar harga makanan pada rumah makan padang di Pontianak yang di sengaja maupun tidak sengaja akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hukuman penjara sesuai Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga bisa dikenai sanksi hukuman tambahan, dan sanksi tambahan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Kata Kunci : Pelaku Usaha, Daftar Harga, Perlindungan Hukum.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...