NIM. A1012141183, TEGUH RISKI VIYANDRI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER GO-JEK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PEMESANAN MAKANAN OLEH KONSUMEN MELALUI FITUR GO-FOOD NIM. A1012141183, TEGUH RISKI VIYANDRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Driver Go-Jek Yang Dirugikan Akibat Pemesanan Makanan Oleh Konsumen Melalui Fitur Go-Food”, bertujuan Untuk mengungkap dan menganalisis perlindungan hukum terhadap driver Go-Jek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food, Untuk mengungkap dan menganalisis upaya driver Go-Jek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food.            Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Penelitian kepustakaan atau literatur, yaitu jenis penelitian yang datanya berupa konsep, teori, dan ide yang berkaitan dengan kerugian driver Go-Jek melalui fitur Go-Food dan mengungkap bagaimana perlindungan hukum terhadap driver Go-Jek.            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :  Bahwa perlindungan hukum terhadap driver Go-Jek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food adalah dengan mendapatkan pertanggungjawaban atas sistem penyelenggaraan elektronik dari PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa bertanggungjawab atas terselenggaranya aplikasi Go-Jek yang aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. PT. Go-Jek Indonesia bertanggungjawab atas kualitas penyedia layanan(DRIVER). Maka ketika konsumen melakukan wanprestasi terhadap pemesanan makanan pihak PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT. Go-Jek Indonesia bertanggungjawab untuk mengganti kerugian driver, mengingat driver terbukti tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan fitur Go-Food. Upaya driver gojek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food adalah Driver melaporkan kepada PT. Go-Jek Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa terhadap kerugian akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food dan meminta pertanggungjawaban kepada PT. Go-Jek Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa untuk mengganti segala kerugian Driver. Bentuk pertanggungjawaban PT. Go-Jek Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa berupa ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan oleh Driver sesuai dengan nota pembelanjaan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Dirugikan, Fitur Go-Food