Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Driver Go-Jek Yang Dirugikan Akibat Pemesanan Makanan Oleh Konsumen Melalui Fitur Go-Food”, bertujuan Untuk mengungkap dan menganalisis perlindungan hukum terhadap driver Go-Jek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food, Untuk mengungkap dan menganalisis upaya driver Go-Jek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Penelitian kepustakaan atau literatur, yaitu jenis penelitian yang datanya berupa konsep, teori, dan ide yang berkaitan dengan kerugian driver Go-Jek melalui fitur Go-Food dan mengungkap bagaimana perlindungan hukum terhadap driver Go-Jek. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap driver Go-Jek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food adalah dengan mendapatkan pertanggungjawaban atas sistem penyelenggaraan elektronik dari PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa bertanggungjawab atas terselenggaranya aplikasi Go-Jek yang aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. PT. Go-Jek Indonesia bertanggungjawab atas kualitas penyedia layanan(DRIVER). Maka ketika konsumen melakukan wanprestasi terhadap pemesanan makanan pihak PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT. Go-Jek Indonesia bertanggungjawab untuk mengganti kerugian driver, mengingat driver terbukti tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan fitur Go-Food. Upaya driver gojek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food adalah Driver melaporkan kepada PT. Go-Jek Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa terhadap kerugian akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food dan meminta pertanggungjawaban kepada PT. Go-Jek Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa untuk mengganti segala kerugian Driver. Bentuk pertanggungjawaban PT. Go-Jek Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa berupa ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan oleh Driver sesuai dengan nota pembelanjaan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Dirugikan, Fitur Go-Food
Copyrights © 2019