This Author published in this journals
All Journal Varia Justicia
Sari Risnawati, Ayu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENGUKURAN ULANG BATAS KEPEMILIKAN TANAH DI BPN KAB MAGELANG Sari Risnawati, Ayu; Nurwati, Nurwati
Varia Justicia Vol 11 No 1 (2015): Vol 11 No. 1 Maret 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.772 KB)

Abstract

Hak dasar dari setiap orang adalah kepemilikan atas tanah. Jaminan mengenaitanah ini, dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentangpengesahan International Convenant On Economic, Sosial and Cultural Rights(Konvensi Internasional tentang Hak-Hak ekinomi, sosial dan BaudayaTanah mempunyai peranan penting bagi kehidupan manusia karena kehidupanmanusia itu sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Masalah tanah dapatmenimbulkan persengketaan karena masing-masing manusia mempunyai kepentinganyang berbeda atas tanah tersebut sehingga seringkali menimbulkan bentrokankepentingan. Sementara itu manusia yang memerlukan tanah terus bertambah denganpesat sedangkan luas tanah relative tetap. Hal ini menimbulkan benturan kepentinganantara orang yang satu dengan orang yang lainnya terhadap keberadaan tanah, baikitu yang menyangkut hak atas tanah maupun batas-batasnya. Dimana bergesernyapatok atau bahkan patok yang digunakan sebagai tanda batas tanah hilang. Sehinggasering diadakan pengukuran ulang batas tanah kepemilikan oleh pemiliknya.Patok merupakan sebuah alat yang digunakan untuk batas atas sebidang tanah,sehingga menjadi jelas luas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Pengukuran ulangbatas tanah apabila batas tanah bergeser/hilang. Petugas ukur BPN dalam melakukantugasnya harus berdasarkan surat tugas dari kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal inipemohon ataupun kuasanya harus mengajukan permohonan ke BPN dengan membayarbiaya yang dikenakan baru kemudian pemohon atau kuasanya akan mendapatkanjadwal pengukuran oleh BPN. Pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnyatidak bisa dilakukan pengukuran ulang.. Selain itu yang menjadi kendala dalampengukuran ulang batas tanah adalah belum adanya kesepakatan terhadappemasangan tanda batas diantara para pihak yang bersangkutan di mana mereka yangmempunyai kepentingan dengan tanah tersebut. Tentunya hal tersebut akanmenyulitkan bagi petugas ukur BPN dalam melaksanakan tugasnya