Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANPA JAMINAN BERDASARKAN PERMENKO NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KUR (Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Tugu Cabang Tanjung Karang Bandar Lampung) Nisrina P, Naura; Wahyuningdiah, Kingkin; Trijaya, M.Wendy
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 02 (2019): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pembiayaan dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Skema KUR secara khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi yang usahanya layak, namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis syarat dan prosedur pemberian KUR, isi perjanjian, pelaksanaan perjanjian dan penyelesaiannya apabila timbul permasalahan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah syarat dan prosedur pemberian KUR yaitu, harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, tidak sedang menerima kredit modal usaha dari lembaga perbankan lain serta melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan. Perjanjian KUR tidak secara rinci mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kredit bermasalah penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank dengan datang ke lapangan untuk membicarakan secara kekeluargaan atau lebih bersifat persuasif juga melalui surat penagihan tertulis. Kata Kunci: Perjanjian, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Jaminan
Analisis Implementasi Pasal 8 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 tahun 2016 Tentang Hak dan Kewajiban Dosen Tetap Bukan PNS (Studi UIN Raden Intan Lampung) Nisrina P, Naura; Marpaung, Lintje Anna; B, Erlina
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i2.3345

Abstract

AbstrakSalah satu hak Dosen Tetap Bukan PNS pada Perguruan Tinggi yaitu memperoleh tunjangan profesi atau sertifikasi dosen. Belum terpenuhinya hak tersebut merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum. Permasalahan penelitian ini adalah: bagaimana implementasi tentang hak dan kewajiban Dosen Tetap Bukan PNS berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Agama nomor 3 Tahun 2016 serta apakah faktor penghambat implementasi tentang hak dan kewajiban Dosen Tetap Bukan PNS berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Agama nomor 3 Tahun 2016. Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian membahas implementasi hak dan kewajiban dosen tetap bukan PNS berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Agama nomor 3 Tahun 2016 sudah dilaksanakan tetapi belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan terdapat salah satu hak Dosen Tetap Bukan PNS tidak tepenuhi, yaitu pemberian tunjangan profesi atau serdos. Ada 6 (enam) faktor penghambat dari implementasi Pasal 8 Peraturan Menteri Agama nomor 3 Tahun 2016, yaitu anggaran, SK Inpassing, belum tersedianya kuota bagi Dosen Tetap Bukan PNS untuk mengikuti sertifikasi dosen hingga saat ini, tidak adan aturan yang tegas mengenai sanksi atau lainnya yang mengharuskan (memaksa) agar pemberian hak Dosen Tetap Bukan PNS yaitu tunjangan profesi atau serdos, status kepegawaian bagi Dosen Tetap Bukan PNS di Perguruan Tinggi Negeri, dan kebijakan atau kewenagan pimpinan. Saran yang dapat diberikan antara lain kepada Pimpinan UIN Raden Intan Lampung beserta jajarannya hendaknya perlu diperhatikan mengenai kesejahteraan bagi Dosen Tetap Bukan PNS. Kepada Biro Kepegawaian diharapkan akan ada pengaturan mengenai pemberian tunjangan profesi bagi dosen tetap Bukan PNS. Kepada Kepala Bagian Kepegawaian diharapkan Dosen Tetap Bukan PNS bisa diikutsertakan atau bahkan menjadi “prioritas” untuk mengikuti seleksi PNS atau PPPK, sehingga status mereka pada Perguruan Tinggi Negeri lebih jelas dan bisa mendapatkan hak-haknya yang sesuai.Kata Kunci: Implementasi, Hak dan Kewajiban, Dosen Tetap Bukan PNS UIN Raden Intan Lampung AbstractOne of the rights of Permanent Lecturers Not Civil Servants in Universities is to obtain professional allowances or lecturer certification. The non-fulfillment of this right is an act that is contrary to the interests of the law. The problem of this research is: how to implement the rights and obligations of Non-Civil Servant Permanent Lecturers based on Article 8 of the Minister of Religious Affairs Regulation number 3 of 2016 and whether the inhibiting factors for the implementation of the rights and obligations of Non-Civil Servant Permanent Lecturers based on Article 8 of the Minister of Religious Affairs Regulation number 3 of 2016. Research methods are juridically normative and empirical, using secondary and primary data, obtained from literature studies and field studies, and data analysis with qualitative juridical analysis. The results of the study discussed the implementation of the rights and obligations of permanent lecturers who are not civil servants based on Article 8 of the Minister of Religious Affairs Regulation number 3 of 2016 has been implemented but has not been implemented optimally because there is one of the rights of Non-Civil Servant Permanent Lecturers is not fulfilled, namely the provision of professional allowances or serdos. There are 6 (six) inhibiting factors from the implementation of Article 8 of the Minister of Religious Affairs Regulation number 3 of 2016, namely the budget, the Inpassing Decree, the unavailability of quotas for Non-Civil Servant Permanent Lecturers to follow lecturer certification until now, there are no strict rules regarding sanctions or others that require (forcing) the granting of the rights of Permanent Lecturers Not Civil Servants, namely professional allowances or serdos,  employment status for Permanent Lecturers Not Civil Servants in State Universities, and the policy or authority of the leadership. Suggestions that can be given, among others, to the Head of UIN Raden Intan Lampung and his staff should need to be considered regarding welfare for Permanent Lecturers Not Civil Servants. To the Bureau of Personnel, it is hoped that there will be arrangements regarding the provision of professional allowances for permanent lecturers Not civil servants. To the Head of the Civil Service Section, it is hoped that Permanent Lecturers Not Civil Servants can be included or even become a "priority" to take part in the selection of civil servants or PPPK, so that their status at State Universities is clearer and can get their rights accordingly.Keywords: Implementation, Rights and Obligations, Permanent Lecturers Are Not Civil Servants UIN Raden Intan Lampung