Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PACTUM LAW JOURNAL

PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANPA JAMINAN BERDASARKAN PERMENKO NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KUR (Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Tugu Cabang Tanjung Karang Bandar Lampung) Nisrina P, Naura; Wahyuningdiah, Kingkin; Trijaya, M.Wendy
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 02 (2019): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pembiayaan dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Skema KUR secara khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi yang usahanya layak, namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis syarat dan prosedur pemberian KUR, isi perjanjian, pelaksanaan perjanjian dan penyelesaiannya apabila timbul permasalahan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah syarat dan prosedur pemberian KUR yaitu, harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, tidak sedang menerima kredit modal usaha dari lembaga perbankan lain serta melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan. Perjanjian KUR tidak secara rinci mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kredit bermasalah penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank dengan datang ke lapangan untuk membicarakan secara kekeluargaan atau lebih bersifat persuasif juga melalui surat penagihan tertulis. Kata Kunci: Perjanjian, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Jaminan