Anak sebagai generasi penerus bangsa kadangkala tidak dapat menghindar dari pengaruh lingkungan berupa faktor-faktor sosial yang mengakibatkan seorang anakmelakukan tindak pidana yang dapat merugikan banyak pihak. Anak yang melakukanpelanggaran hukum atau tindak kriminal sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luardirinya. Oleh sebab itu haruslah dijadikan pertimbangan jika seorang anak pelaku tindakpidana bukanlah semata-mata pihak yang harus dihukum dengan proses peradilan.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam hal ini belummengatur tentang konsep restorative justice dan diversi dalam Pengadilan Anak. Konseprestorative justice dan diversi merupakan konsep yang memberikan perlindungan danasas kepentingan yang terbaik bagi anak. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara substantiftelah mengatur konsep restorative justice dan diversi untuk anak yang berhadapan denganhukum. Dalam pasal 7 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa penegakhukum wajiban melakukan diversi dengan pendekatan restorative justice terhadap anakyang berhadapan dengan hukum. Oleh sebab itu penelitian ini menitik beratkan padaproses peradilan pidana anak oleh para penegak hukum sebagaimana diamanatkan olehUU No. 11 Tahun 2012. Penegak hukum yang menjadi sasaran sekaligus menjadi lokasipenelitian adalah Polres Stabat, Kejaksaan Negeri Stabat dan Pengadilan Negeri Stabat.