This research analyzes the dispute that occurred on Rempang Island. The problems in Rempang Island show the interests between indigenous people, the government and the private sector due to the unclear ownership status of the island. Not only does it create legal uncertainty, but this conflict also provides a reason for a number of human rights violations. The purpose of this research is to provide information and understanding related to the conflict and legal challenges faced and to find out how the status of land on Rempang Island and know the conflicts that occur. The juridical-normative approach focuses on analyzing data derived from primary and supporting legal sources. The data was collected through the literature method, then analyzed qualitatively. The results show that Rempang Island is actually a customary land that has been inhabited by Indigenous Peoples for a long time. However, their rights and wishes are not in line with the Government's development agenda, resulting in complex legal conflicts. Penelitian ini menganalisis tentang sengketa yang terjadi di Pulau Rempang. Permasalahan di Pulau Rempang menunjukkan kepentingan antara masyarakat adat, pemerintah, dan swasta akibat ketidakjelasan status kepemilikan pulau. Bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi konflik ini juga memberi alasan sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait dengan konflik dan tantangan hukum yang dihadapi serta untuk mengetahui bagaimana status tanah di Pulau Rempang dan mengetahui konflik yang terjadi. Melalui pendekatan yuridis-normatif berfokus pada analisis data yang berasal dari sumber hukum utama dan pendukung. Data tersebut dikumpulkan melalui metode kepustakaan yang, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pulau Rempang sejatinya merupakan tanah adat yang telah dihuni oleh Masyarakat Adat selama waktu yang sudah berlangsung lama. Namun, hak dan keinginan mereka tidak searah dengan agenda pembangunan Pemerintah, sehingga menghasilkan konflik hukum yang kompleks.