Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Legislasi Indonesia

Problematika TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Peluang Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Trinanda, Desip; Yuliandri, Yuliandri; Fahmi, Khairul
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i3.882

Abstract

 AbstrakDalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengalami transformasi dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara. Transformasi tersebut berimplikasi terhadap kewenangan MPR, dimana sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) MPR berwenang mengeluarkan TAP MPR/S sedangkan pasca Amandemen UUD 1945 menjadi tidak berwenang. Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kembali dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), TAP MPR/S dimasukkan kembali kedalam hierarki perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b. Hal itu menimbulkan problematika serius dalam konsep negara hukum Indonesia dan sekaligus merugikan hak konstitusional warga negara. Pasalnya tidak ada lembaga negara yang berwenang menguji TAP MPR/S jika ditemukan bertentangan dengan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAP MPR yang masih berlaku sekarang masih mengikat keluar meskipun MPR tidak berwenang lagi mengeluarkan TAP MPR/S. Penelitian ini memberikan rekomendasi yaitu; pertama, TAP MPR/S yang berlaku mesti diubah menjadi undang-undang supaya dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi; dan kedua, Mahkamah Konstitusi mesti melakukan penafsiran konstitusi dengan menerima permohoanan judicial review TAP MPR/S terhadap UUD 1945 sepanjang TAP MPR/S yang masih berlaku belum diubah menjadi Undang-undang.