MEUTIA, PITYANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATASAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA MEUTIA, PITYANI
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i2.490

Abstract

Mahkamah Konstitusi dalam dua putusannya memberikan putusan yang kontradiktif. Di mana dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 terkait dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara pidana dinyatakan inkonstitusional, sedangkan dalam Putusan Nomor 108/PUU-XIV/2016 terkait dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata dinyatakan konstitusional. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sehingga perlu dilihat pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hal tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, salah satu alasan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata hanya satu kali adalah konstitusional, yaitu bahwa pengajuan peninjauan kembali berpotensi disalahgunakan pihak yang kalah berperkara untuk mengulur-ulur waktu dan menunda pelaksanaan eksekusi. Alasan tersebut pada dasarnya tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, seyogianya pembatasan peninjauan kembali perkara perdata juga harus dinyatakan inkonstitusional