Jurnal Legislasi Indonesia
Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019

PEMBATASAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA

MEUTIA, PITYANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2019

Abstract

Mahkamah Konstitusi dalam dua putusannya memberikan putusan yang kontradiktif. Di mana dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 terkait dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara pidana dinyatakan inkonstitusional, sedangkan dalam Putusan Nomor 108/PUU-XIV/2016 terkait dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata dinyatakan konstitusional. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sehingga perlu dilihat pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hal tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, salah satu alasan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata hanya satu kali adalah konstitusional, yaitu bahwa pengajuan peninjauan kembali berpotensi disalahgunakan pihak yang kalah berperkara untuk mengulur-ulur waktu dan menunda pelaksanaan eksekusi. Alasan tersebut pada dasarnya tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, seyogianya pembatasan peninjauan kembali perkara perdata juga harus dinyatakan inkonstitusional

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat ...