Kwesal, Kwee Steven
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PENGABAIAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015) Tunggu, Rafael; Kwesal, Kwee Steven
Jurnal Pemberdayaan Hukum Vol 6, No 2 (2016): Jurnal Pemberdayaan Hukum
Publisher : Universitas Atma Jaya Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini adalah artikel penelitian yang berisi uraian tentang akibat hukum pengabaian penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian internasional.Tujuan yang ingin dicapai adalah mengetahui dan menganalisis akibat hukum pengabaian penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian internasional ditinjau dari keabsahan perjanjian.Metodeyang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum empiris, yakni studiterhadap penyelesaian sengketa litigasi keperdataan dalam lingkup peradilan umum. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder berupa bahan hukum sekunder yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah AgungNomor 1572 K/Pdt/2015 adalah keliru karena menyatakan perjanjian (Loan Agreement) yangtidak dibuat dalam Bahasa Indonesia adalah batal demi hukum. Menurut hakim, isi perjanjian bertentangan dengan causa yang halal seperti diatur dalam Pasal 1320ayat (4) yang berakibat batal demi hukum sesuai ketentuan Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUHPerdata, Menurut penulis, keharusan menggunakan Bahasa Indonesia bukan merupakan syarat materil sahnya perjanjian seperti dimaksudkan dalam pasal 1320 KUHPerdata, tetapi tergolong sebagai syarat formal sahnya perjanjian. Jadi alasan kebatalan bukankarena syarat materil sahnya perjanjian yang tidak terpenuhi melainkan syarat formal. Keharusan menggunakan Bahasa Indonesia dalam perjanjian internasional diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan