Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Praktik Perjanjian Pinjam Nama Dalam Masyarakat dan Kaitannya dengan Kepailitan Santoso, Bella Christyana
Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan Vol. 17 No. 2 (2019): Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (LP3M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur Indonesia bekerjasama dengan Kopertais Wilayah 4 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.99 KB)

Abstract

Perjanjian pinjam nama (nominee) pada awalnya berkembang di negara yang menganut sistem hukum Common Law, namun seiring dengan berjalannya waktu dan karena perkembangan lalu lintas perdagangan yang tanpa batas (borderless), negara yang menganut sistem hukum Civil Law, salah satunya Indonesia, juga mulai melakukan perjanjian pinjam nama. Namun, meski perjanjian pinjam nama berkembang dan dilakukan oleh masyarakat Indonesia, sebelum adanya Undang-Undang Pengampunan Pajak, di Indonesia tidak terdapat landasan hukum yang secara eksplisit menerangkan tentang adanya perjanjian pinjam nama/nominee. Dalam praktek komersial, perjanjian pinjam nama merujuk pada pemahaman mengenai adanya pihak yang secara hukum memiliki suatu obyek, namun keuntungan memiliki obyek tersebut diperoleh oleh pihak lain. Apabila pihak yang dipinjam nama kemudian dinyatakan pailit, maka obyek yang dipinjam namakan akan masuk dalam boedel pailit. Kata Kunci: Pengampunan Pajak, Kepailitan, Perjanjian Pinjam Nama.