Salah satu jenis tindak pidana yang dapat diberlakukan kepada pelaku-pelaku yang melakukannya ialah jenis tindak pidana ringan, yang hal ini tentu berlaku dan diakui oleh sistem peradilan pidana di Indonesia. Tindak pidana ringan (Tipiring) adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. Tindak pidana ringan ini tidak hanya berupa pelanggaran tapi juga mencakup kejahatankejahatan ringan yang tertulis dalam Buku II KUHP yang terdiri dari, penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan. Restorative justice merupakan alternatif atau cara lain peradilan kriminal dengan mengedepankan pendekatan integrasi pelaku di satu sisi dan korban/ masyarakat di lain sisi sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan balk dalam masyarakat. Orientasi lainnya dalam proses keadilan restoratif adalah adanya rasa tanggungjawab pelaku terhadap tindakan yang ia lakukan. Kerugian yang dialami oleh korban menjadi tanggungjawab pelaku untuk menggantikannya. Konsep keadilan seperti ini tidak dapat ditemukan dalam proses peradilan formal. Dalam peradilan formal, korban hanya dijadikan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan. Segala kerugian yang dialaminya harus ditanggung oleh korban secara personal. penghentian penuntutan demi hukum dengan pendekatan keadilan restoratif bertujuan mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif