Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal Mulyanto, Edy; Handriani, Aan
Pamulang Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): Agustus 2023
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v6i1.33378

Abstract

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hadir seiring dengan kemajuan teknologi dalam ekonomi nasional yang ditingkatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan Pinjaman online dalam perkembangannya menjadi pilihan banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun, hal tersebut menimbulkan masalah baru, yaitu banyaknya layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terahadap pengguna layanan pinjaman online ilegal. Dan bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh pengguna pinjaman online terkait permasalahan hukum yang dialami. Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah jenis penelitian normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif adalah status hukumnya tidak sah, pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, dan upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman online adalah apabila konsumen merupakan korban dari penyelenggara ilegal maka selain melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat dilakukan pemblokiran konsumen juga harus melaporkan kepada pihak berwajib serta meminta bantuan lembaga hukum.
PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN SEBAGAI UPAYA IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF Handriani, Aan; Azis, Abdul
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19921

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana yang dapat diberlakukan kepada pelaku-pelaku yang melakukannya ialah jenis tindak pidana ringan, yang hal ini tentu berlaku dan diakui oleh sistem peradilan pidana di Indonesia. Tindak pidana ringan (Tipiring) adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. Tindak pidana ringan ini tidak hanya berupa pelanggaran tapi juga mencakup kejahatankejahatan ringan yang tertulis dalam Buku II KUHP yang terdiri dari, penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan. Restorative justice merupakan alternatif atau cara lain peradilan kriminal dengan mengedepankan pendekatan integrasi pelaku di satu sisi dan korban/ masyarakat di lain sisi sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan balk dalam masyarakat. Orientasi lainnya dalam proses keadilan restoratif adalah adanya rasa tanggungjawab pelaku terhadap tindakan yang ia lakukan. Kerugian yang dialami oleh korban menjadi tanggungjawab pelaku untuk menggantikannya. Konsep keadilan seperti ini tidak dapat ditemukan dalam proses peradilan formal. Dalam peradilan formal, korban hanya dijadikan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan. Segala kerugian yang dialaminya harus ditanggung oleh korban secara personal. penghentian penuntutan demi hukum dengan pendekatan keadilan restoratif bertujuan mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif