Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN SEBAGAI UPAYA IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF Handriani, Aan; Azis, Abdul
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19921

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana yang dapat diberlakukan kepada pelaku-pelaku yang melakukannya ialah jenis tindak pidana ringan, yang hal ini tentu berlaku dan diakui oleh sistem peradilan pidana di Indonesia. Tindak pidana ringan (Tipiring) adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. Tindak pidana ringan ini tidak hanya berupa pelanggaran tapi juga mencakup kejahatankejahatan ringan yang tertulis dalam Buku II KUHP yang terdiri dari, penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan. Restorative justice merupakan alternatif atau cara lain peradilan kriminal dengan mengedepankan pendekatan integrasi pelaku di satu sisi dan korban/ masyarakat di lain sisi sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan balk dalam masyarakat. Orientasi lainnya dalam proses keadilan restoratif adalah adanya rasa tanggungjawab pelaku terhadap tindakan yang ia lakukan. Kerugian yang dialami oleh korban menjadi tanggungjawab pelaku untuk menggantikannya. Konsep keadilan seperti ini tidak dapat ditemukan dalam proses peradilan formal. Dalam peradilan formal, korban hanya dijadikan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan. Segala kerugian yang dialaminya harus ditanggung oleh korban secara personal. penghentian penuntutan demi hukum dengan pendekatan keadilan restoratif bertujuan mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif
PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN SEBAGAI UPAYA IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF Handriani, Aan; Azis, Abdul
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19921

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana yang dapat diberlakukan kepada pelaku-pelaku yang melakukannya ialah jenis tindak pidana ringan, yang hal ini tentu berlaku dan diakui oleh sistem peradilan pidana di Indonesia. Tindak pidana ringan (Tipiring) adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. Tindak pidana ringan ini tidak hanya berupa pelanggaran tapi juga mencakup kejahatankejahatan ringan yang tertulis dalam Buku II KUHP yang terdiri dari, penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan. Restorative justice merupakan alternatif atau cara lain peradilan kriminal dengan mengedepankan pendekatan integrasi pelaku di satu sisi dan korban/ masyarakat di lain sisi sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan balk dalam masyarakat. Orientasi lainnya dalam proses keadilan restoratif adalah adanya rasa tanggungjawab pelaku terhadap tindakan yang ia lakukan. Kerugian yang dialami oleh korban menjadi tanggungjawab pelaku untuk menggantikannya. Konsep keadilan seperti ini tidak dapat ditemukan dalam proses peradilan formal. Dalam peradilan formal, korban hanya dijadikan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan. Segala kerugian yang dialaminya harus ditanggung oleh korban secara personal. penghentian penuntutan demi hukum dengan pendekatan keadilan restoratif bertujuan mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif
Kewenangan Pengadilan Negeri Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Hak Atas Tanah Handriani, Aan; Fithry Khairiyati; Dedi Pulungan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3943

Abstract

Dalam masyarakat, tanah sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan manusia, perkembangan keluarga dan kehidupan bersama. Melindungi negara berarti melindungi hidup dan kehidupan. Selain nilai ekonominya, tanah memiliki nilai intrinsik yang sangat tinggi. Negara dapat menunjukkan tingkat status sosial individu yang tercermin dari jumlah penguasa di negara tersebut. Semakin banyak tanah yang kita miliki atau kelola, semakin tinggi pula status sosial kita di masyarakat, yang dapat digunakan sebagai ukuran kinerja sosial dan sebagai simbol sosial budaya masyarakat. Sengketa tanah menjadi salah satu jenis perbuatan melawan hukum, sengketa tanah terjadi ketika terdapat konflik antara beberapa pihak terkait penggunaan atau penguasaan hak atas tanah, di mana salah satu pihak merasa dirugikan. Penyelesaian konflik ini dapat dilakukan melalui mediasi atau jalur pengadilan. Adapun penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan melalui Peradilan Umum yang berlaku di Indonesia di antaranya melalui Lembaga Pengadilan Negeri. Karena Pengadilan merupakan suatu cara untuk menegakan hukum karena hukum merupakan urat nadi dalam kehidupan. Pengadilan harus independent serta impartial (tidak memihak). Begitu pentingnya peranan pengadilan negeri dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah sehingga hakikat pengadilan negeri yaitu memperoleh putusan yang seadil-adilnya melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh ataupun campur tangan pihak lain.