Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : MLJ

KENDALA PENEGAKAN HUKUM SURAT PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG TIDAK BENAR DI KANTOR PAJAK PALU Ahmad, Muhammad
Maleo Law Journal Vol. 10 No. 1 (2026): Volume 10, Nomor 1, April 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/mlj.v10i1.9445

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana penyampaian surat pemberitahuan wajib pajak yang isinya tidak benar dan tidak lengkap di Kantor Pajak Palu dan hambatannya dengan penelitian empiris. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tindak pidana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap di wilayah kerja KPP Pratama Palu masih terjadi, baik karena unsur kelalaian (culpa) maupun karena unsur kesengajaan (dolus). Sebagian besar kasus disebabkan oleh kelalaian administratif, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini di KPP Pratama Palu lebih menitikberatkan pada penyelesaian administratif melalui pengenaan sanksi denda, bunga, dan kewajiban pembetulan SPT. Penerapan sanksi pidana masih sangat terbatas karena adanya prinsip ultimum remedium, di mana tindakan pidana baru dilakukan apabila sanksi administratif tidak efektif. Hambatan utama dalam proses penegakan hukum tindak pidana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap di KPP Pratama Palu adalah keterbatasan sumber daya manusia, tidak terdapat penyidik pajak (PPNS). Hambatan berikutnya rendahnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak, hambatan pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana pajak, Hambatan koordinasi antarinstansi penegak hukum (DJP, Kepolisian, Kejaksaan). Secara umum, hambatan tersebut menggambarkan adanya kesenjangan antara hukum yang ideal dan realitas empiris, di mana ketentuan hukum perpajakan telah mengatur secara komprehensif mekanisme penegakan hukum, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala struktural, teknis, dan sumber daya manusia.