Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Wijaya, Temmy
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v2i1.2859

Abstract

Artikel hasil penelitian ini membahas tentang hokum anti monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Dalam artikel ini ditemukan bahwa kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli, diantaranya: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persengkongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Perjanjian yang dilarang dalam anti monopoli dan persaingan usaha, diantaranya: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci: Hukum, Monopoli, Persaingan Usaha dan Tidak Sehat
KEDUDUKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Wijaya, Temmy; Zain, Diky Zehru; Anam, Khairul
Legal Studies Journal Vol 1, No 2 (2021): September
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/lsj.v1i2.2895

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang hak kekayaan intelektual secara hokum. Bagaimana kedudukan hak kekayaan intelektual dalam system hokum nasional. Dalam sitem hokum nasional, HKI telah memiliki paying hokum yang kuat sebagai bentuk pengakuan Negara dan pemerintah terhadap kreativitas anak bangsa. Perangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi HKI di Indonesia ialah UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Hak Merk. Sedangkan perlindungan varientas baru tanaman diatur dalam UU No. 29 tahun 2000, Rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 tahun 2000 dan Desain industry di atur dalam UU No. 31 tahun 2000.Kata Kunci: Kedudikan, HKI, dan Hukum Nasional
Pariwisata Halal di Indonesia: Kajian terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Wijaya, Temmy; Nurbayah, Siti; Zahro, Fatimatus; Ningsih, Fitria
TRILOGI: Jurnal Ilmu Teknologi, Kesehatan, dan Humaniora Vol 2, No 3 (2021): Pengembangan Teknologi dan Kesehatan di Lembaga Keagamaan
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (782 KB) | DOI: 10.33650/trilogi.v2i3.3078

Abstract

Fenomena pengembangan pariwisata berbasis syariah kini telah menjadi keharusan bagi masyarakat Indonesia dan bahkan untuk masyarakat global. Oleh karena itu, dibutuhkan sedikitnya dua aturan yang mengaturnya. Kedua aturan tersebut berkaitan dengan syariah normatif dan peraturan yang mengatur implementasi secara hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pariwisata halal di Indonesia dalam hal Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Peraturan Pemerintah. Penelitian ini adalah tinjauan konseptual yang menggunakan metode penelitian literatur yang bersumber dari jurnal otoritatif, buku dan dokumen dan masih relevan dengan studi pariwisata halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejumlah besar permintaan publik untuk kunjungan pariwisata halal di Indonesia mengakibatkan perlunya regulasi normatif dan positif yang mengatur. Akhirnya, MUI mengeluarkan dan menetapkan nomor fatwa: 108 / DSN-MUI / IX / 2016 mengenai implementasi pariwisata berdasarkan prinsip syariah dan Nomor Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat. 2 tahun 2016 tentang pariwisata halal. Secara keseluruhan, indikator pariwisata halal sesuai dengan Nomor Fatwa DSN-MUI: 108 / DSN-MUI / X / 2016 dan Nomor Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat. 2 2016 Kontennya hampir sama dan saling terkait satu sama lain. Satu-satunya perbedaan adalah dalam penggunaan istilah "pariwisata syariah" dalam fatwa DSN-MUI sementara konten dalam peraturan regional (PERDA) menggunakan istilah "pariwisata halal".