Diantara tindakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan materi ialah arisan, arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan berkala sampai semua anggota memperolehnya. Sistem arisan adalah salah satu sistem perekonomian tradisional Indonesia yang mengedepankan prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Penelitian ini merpuakan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan analisis data kualitatif, yaitu setelah semua data telah berhasil dikumpulkan, maka penulis menjelaskan secara rinci dan sistematis sehingga dapat tergambar secara utuh dan dapat dipahami secara jelas kesimpulan akhirnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis berbagai macam kegiatan arisan yang ada di masyarakat dan bagaimana hukum arisan dalam Islam. Dari hasil penelitian diperoleh seagai berikut: Pertama: Dalam sistem arisan yang berkembang di masyarakat, baik itu arisan uang maupun barang diperbolehkan menurut hukum Islam dengan alas an 1) karena tidak nash yang secara tegas melarangya dan ini merupakan bagian dari perkara muamalah yang secara prinsip boleh selama tidak ada unsur yang menyebabkan perbuatan itu dilarang; 2) Tidak ada unsur penipuan (tadlis), gharar, selama dilakukan dengan adil, transparan, disaksikan oleh peserta, tidak ada yang dirugikan, serta arisan ini; 3) merupakan bagian dari tolong-menolong, menjalin silaturahim. Kedua, arisan dengan system menurun diharamkan menurut hukum Islam karena terdapat unsur riba, tadlis (penipuan), gharar, dan kecurangan.