Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM Jamhir, Jamhir; Alhamra, Mustika
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5013

Abstract

AbstrakTindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373 ? Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan  merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam hukum positif dan bagaimana ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui hukum Islam yang mengatur tentang penggelapan dan untuk mengetahui ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi tindak pidana penggelapan maka dikenakan hukuman ta?zir. Hukuman ta?zir diberlakukan dari yang ringan hingga terberat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Hukuman ta?zir yang terberat bisa dijatuhi pada khianat,dalam beberapa kasus tertentu. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan umat manusia. Kata Kunci: Penggelapan - Hukum Positif - Hukum Islam
IMPLEMENTASI KHIYÂR TA’YĪN PADA TRANSAKSI JUAL BELI PRODUK AMWAY DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: Studi Kasus Pada Amway Cabang Kota Banda Aceh Nuri, Hayatun; Khalidin, Bismi; Jamhir, Jamhir
Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 2 (2021): Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/iqtishadiah.v2i2.1407

Abstract

Parent-to-Child Grants and Their Influence on Inheritance Perspectives of Islamic Law and Positive Law Intan, Intan; Jamhir, Jamhir; Kamaruzzaman, Yusnaidi; Mohd Noor, Nor Azlina; Ali Qaddumi, Shadi Imad
An-Nisa: Journal of Islamic Family Law Vol. 3 No. 1 (2026): Maret
Publisher : Yayasan Cendekia Gagayunan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63142/an-nisa.v3i1.486

Abstract

Parental grants (hibah) to children are commonly practiced as an expression of affection and as a means of managing family property during one’s lifetime. However, in practice, such grants often give rise to legal issues, particularly when they affect the distribution of inheritance after the parents’ death. This article aims to examine the legal position of hibah from the perspective of Islamic law, the practice of parental grants to children, and the impact of such grants on inheritance according to Islamic law and Indonesian positive law. This study employs a qualitative approach with a normative-juridical method through library research, analyzing the Qur’an, Hadith, Islamic jurisprudential principles, the Compilation of Islamic Law, and relevant legal literature. The findings indicate that hibah in Islamic law is a valid legal transaction as long as it is conducted voluntarily, fairly, and while the grantor is still alive. Parental grants to children are permissible but must uphold the principle of justice to prevent inequality and family disputes. In principle, a valid hibah does not constitute inheritance property. Nevertheless, under certain circumstances such as unjust grants, grants made shortly before death, or grants intended to circumvent inheritance rules hibah may be calculated as part of the inheritance, as stipulated in Article 211 of the Compilation of Islamic Law. Therefore, hibah and inheritance are closely interconnected and must be implemented based on principles of justice and public benefit.