Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tipologi Pura Jagad Dumadi sebagai Pura Desa Laban Menganti, Kabupaten Gresik Utomo, Slamet Budi; Mutfianti, Ririn Dina
Jurnal Anggapa Vol 3 No 1 (2024): ANGGAPA Volume 3 No 1 April 2024
Publisher : Faculty of Engineering, Widya Kartika University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61293/anggapa.v3i1.666

Abstract

Dari lima Pura yang ada di wilayah Kabupaten Gresik, empat Pura berada di wilayah Kecamatan Menganti. Fakta menarik, karena kantong umat Hindu berada di komunitas Muslim di Kecamatan Menganti Gresik, antara lain di Desa Laban. Kajian ini menjelaskan secara arsitektural keberadaan Pura Hindu yang bercorak Jawa – Bali di Gresik. Pura ini mengadaptasi faktor lingkungan, pola tapak dan tradisi budaya setempat. Kolaborasi Jawa – Bali memberikan keunikan tersendiri di Kabupaten Gresik
PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI STRATEGI OPTIMALISASI STRAIN SUNGAI STUDI KASUS STRAIN KALI LAHAR-BLITAR Mutfianti, Ririn Dina; Utomo, Slamet Budi
Seminar Nasional Ilmu Terapan Vol 5 No 1 (2021): Seminar Nasional Ilmu Terapan (SNITER) 2021
Publisher : Universitas Widya Kartika Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1273.182 KB)

Abstract

Ruang Terbuka Hijau merupakan isu terbesar dalam Perancangan Kota. Hal itu terkait isu penyelamatan Bumi terhadap Pemanasan Global. Pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 05/PRT/M/2008, tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Tepi sungai adalah kawasan yang rawan penyalahgunaan oleh masyarakat yang hidup di tepiannya. Hal itu terjadi di sungai Kali Lahar-Blitar. Kesalahan masyarakat dalam memahami keberadaan sungai dan tepian sungainya telah mengakibatkan sungai dan tepian sungai menjadi rusak. Kerusakan itu menjadi sumber permasalahan permukiman di tepian sungainya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no. 28/PRT/m/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah memberikan aturan yang jelas tentang jarak minimal bangunan terhadap sungai. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia no. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai telah memebrikan arahan yang jelas tentang pemanfaatan sempadan sungai atau tepi sungai. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang diterjemahkan secara deskriptif, hasil pengamatan dan survey lapangan serta wawancara dengan masyarakat setempat menjadi data yang kemudian dianalisis. Hasil analisis adalah strategi dengan beberapa arahan dan skenario yang ditawarkan kepada masyarakat. Melalui FGD, masyarakat memilih jenis ruang terbuka hijau yang sesuai dengan kebutuhan mereka.