Pelaksanaan sewa aset tanah barang milik daerah Kabupaten Siak sesuai dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang milik daerah, dimana fakta dilapangan masih banyaknya pemamfaatan aset tanah tersebut oleh pihak ketiga tidak memiliki izin sewa dari Pemerintah daerah. Penelitian adalah peranan struktur Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terutama masalah izin sewa barang milik daerah berupa aset tanah di wilayah kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Jenis penelitian adalah Penelitian Hukum Sosiologis yang berlokasi di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Sumber Data menggunakan data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, kuisioner dan kajian pustaka. Penulis juga menggunakan metode berfikir secara induktif yakni cara berfikir yang menarik dari suatu kesimpulan dari surat penyataan oleh dalil yang bersifat Khusus, menjadi suatu atau kasus yang bersipat umum. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa implementasi terhadap izin sewa barang milik daerah belum dilakukan secara optimal. Hambatan yang dihadapi adalah bahwa para pihak ketiga sebagai pengelola aset tanah milik pada umumnya belum mengetahui tentang peraturan tentang standar operasional prosedur perizinan sewa barang milik daerah. Upaya yang dilakukan adalah melakukan kegiatan sosialisasi dan implementasi tentang izin sewa barang milik daerah kepada pihak ketiga sebagai calon mitra pengelola aset tanah barang milik daerah.