Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK KONSTITUSIONAL ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA Syahputra, Andi; Harianto, Aries; Jayus, Jayus
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 1 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (444.838 KB) | DOI: 10.32528/faj.v16i1.2099

Abstract

Perkawinan campuran saat ini telah banyak  terjadi pada masyarakat Indonesia. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 57 menyatakan yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, telah mengakomodasi berbagai pemikiran yang mengarah kepada pemberian perlindungan warga negaranya dengan memperhatikan kesetaraan gender, dan yang tidak kalah penting adalah pemberian perlindungan terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Masalah yang sering muncul akibat dari perkawinan campuran adalah tentang anak, karena anak merupakan buah dari hasil perkawinan beda negara tersebut. Dalam prakteknya, perbedaan hukum antara kedua orang tua baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah yang seringkali berbeda aturan masing ? masing negara baik negara satu maupun negara lain maka berdampak pada jaminan kepastian hukum bagi anak dalam kehidupan sehari hari