Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Archipelago Engineering

Penilaian Kerusakan Pantai di Kecamatan Leihitu Barat dan Prioritas Penanganannya Sipiel, Febrian Alexander; Warniyati, Warniyati; Sihombing, Tri Octaviani; Tutkey, Monica R
ALE Proceeding Vol 7 (2025): Archipelago Engineering
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Pattimura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30598/ale.7.2025.26-33

Abstract

Penilaian tingkat kerusakan bangunan pelindung pantai merupakan tahap awal dari bagian dari perencanaan Pengeloalan daerah pantai, dalam rangka pengaturan, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi kerusakan lahan, infrastruktur dan prasarana umum di daerah pantai. Penilaian tingkat kerusakan pantai dibutuhkan untuk menentukan prioritas kerusakan pantai yang memerlukan penanganan segera. Dalam penelitian ini dilakukan penilaian terhadap tingkat kerusakan daerah pantai dan penentuan prioritas penanganannya pada Wilayah Pengamanan Pantai di Kecamatan Leihitu Barat. Daerah pantai di Kecamatan Leihitu Barat terdiri dari 5 negeri/desa dan dibagi menjadi 41 segmen. Setiap segmen bangunan pelindung pantainya pada setiap negeri/desa dipisahkan oleh muara sungai atau ujung dari bangunan pelindung pantai tersebut. Penelitian ini dilakuak dengan pengumpulan data kerusakan bangunan pantai, analisis data, pembobotan tingkat kerusakan daerah pantai dan tingkat kepentingan pantai, serta penentuan prioritas penanganannya. Parameter-parameter kerusakan pantai yang dianalisis meliputi kerusakan/kegagalan bangunan pantai berdasarkan Pedoman Penilaian Kerusakan Pantai dan Prioritas Penangannanya dengan kode EA-2. Berdasarkan hasil penilaian kerusakan daerah pantai, penilaian tingkat kepentingan dan penentuan prioritas penanganan, didapatkan bahwa kerusakan/kegagalan bangunan pantai yang sangat amat diutamakan penanganannya adalah, Negeri Hatu pada segmen V, VI dan segmen VII, Negeri Allang pada segmen IV, dan Negeri Larike yaitu pada segmen III dan VII. Penanganan yang disarankan adalah rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan pelindung pantai.