Pemilihan presiden salah satu esensi dari demokrasi di Indonesia, pelibatan masyarakat dalam pemilu sebagai hak pilih menjadi peluang bagi kelompok kepentingan untuk memenangkan kandidat tertentu di kontestasi pelaksanaan pemilihan presiden. Tidak sedikit ditemukan proses yang kurang baik dalam mendapatkan suara di pemilu. Politisasi agama menjadi bagian dari politik praktis untuk mendapat suara di pemilu. Adanya politisasi agama memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan bangsa dan negara yang memiliki pluralitas cukup tinggi. Selain itu teks yang tersebar pada media yang berkaitan dengan politisasi agama pada pemilihan presiden juga mempengaruhi wacana dalam memilih. Politisasi agama dirasa menjadi pemecah bela bangsa, sehingga perlu adanya aturan mengenai politisasi agama di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengulas politisasi agama yang dibuat berdasar telaah korpus yang disusun dari teks berita daring dan cuitan di media sosial serta mengetahui motif lain dari politisasi agama yang dilakukan oleh sebagian tokoh dan ulama dalam pemilu. Metode kualitatif studi kasus digunakan dalam penelitian ini untuk mengeksplorasi politisasi agama di Provinsi Jawa Barat pada pemilu 2024, melalui observasi digital, korpus, wawancara, dan juga dokumentasi yang dilakukan pada berita daring dan cuitan di X serta Forum Lembaga Dakwah dan Ormas Islam, dan Majelis Ulama Indonesia sebagai tokoh masyarakat di Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korpus yang paling muncul pada pemiliha presiden 2024 yang diambil dari berita daring dengan tingkat frekuensi paling tinggi yakni kata-kata seperti "Capres," "Prabowo," "Anies," "Islam," "Pemilih," dan "Ulama". Hasil lain menunjukkan bahwa agama dijadikan alat dalam kegiatan pemilihan presiden 2024 di Provinsi Jawa Barat. Secara harfiah, adanya agama dalam politik menjadikan dasar untuk memilih calon pemimpin, namun fakta yang terlihat pada pemilihan presiden 2024 bahwa agama bukan hanya menjadi dasar dalam memilih, melainkan menggenaralisir ummat Islam dalam memilih calon presiden yang telah ditentukan, melalui fatwa yang dikeluarkan oleh multaqo yang mengatas namakan sekelompok ulama Provinsi Jawa Barat. Dampak yang sangat krusial di tengah masyarakat dengan adanya persoalan ini, yakni terjadinya perbedaan persepsi yang bisa menimbulkan kegaduhan, ketidak rukunan antar saudara dan lain sebagainya yang dapat merugikan masarakat itu sendiri.