TJIKOA, FIKRI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN 2018 TJIKOA, FIKRI; LIANDO, DAUD; LENGKONG, JOHNY
JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK Vol 5, No 86 (2019)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mendapatkan jawaban mengapa mutasi pada ASN Daerah di KomisiPemilihan Umum Bolaang Mongondow dapat terjadi meskipun hal itu tidak memenuhi ketentuanKetentuan Peraturan Pemerintah.Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif.. Informan penelitian yaitu :Sekretaris Komisi Pemilihan Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Ketua Komisi PemilihanUmum, dan Para Aparat Sipil Negara di Kantor Komisi Pemilihan Umum. Data dalam penelitian iniadalah terdiri dari data Primer dan data Sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori mutasi yang tidak ilmiah yang dikemukakan olehHasibuan (2013) masih amat relevan dengan masalah penelitian, terutama aspek “Tidak didasarkankepada norma/standar kriteria tertentu” dan aspek dilakukan “berdasarkan spoil system”. Dalamkasus mutasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, ditemukanpula bahwa selain 4 aspek dalam teori mutasi bukan ilmiah, ditemukan pula bahwa aspekPaternalistik Birokrasi juga merupakan hal yang amat mendeterminasi terjadinya mutasi.Dapatdisimpulkan pula bahwa salah satu penyebab, terjadinya mutasi, distimulasi oleh nilai-nilai politikdalam lingkungan birokrasi yang belum dapat menerima perbedaan pandangan atau pilihan politik.Artinya bahwa Demokrasi masih dilihat sebagai sebuah cara untuk mencapai tujuan dan bukansebagai ruang kebebasan berpolitik.Disarankan Teori Mutasi yang tidak ilmiah dapat ditambah dengan satu aspek lagi, yaituaspek paternalistik birokrasi. Dengan ditemukannya aspek Paternalisitik Brikorasi, maka TeoriMutasi yang ilmiah harus diperkuat dengan menambahkan aspek integritas sebagai salah satu aspekpenilaian.Kata Kunci : Mutasi, Aparatur Sipil Negara, Komisi Pemilihan Umum