Runtuwene, Syalom K.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DALAM MENYUSUN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI Runtuwene, Syalom K.; Gamaliel, Hendrik
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 7, No 4 (2019): JE VOL 7 NO 4 (2019)
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.158 KB) | DOI: 10.35794/emba.v7i4.25242

Abstract

Abstrak : Laporan pertanggungjawaban bendahara yang disingkat LPJ adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.  Laporan pertanggungjawaban adalah suatu dokumen tertulis yang disusun dengan tujuan memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang mencakup laporan laporan penggunaan dana atau uang. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara  yang merupakan salah satu entitas akuntansi yang berada di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi utara yang mengelola dana dekonsentrasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi dan bagaimana solusi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM dalam menghadapi kendala-kendala dalam Penerapan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan  sudah diterapkan oleh dinas dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi, namun adapun kendala yang dihadapi yaitu pertama ketika terjadi upgrade atau pergantian aplikasi sering terjadi error dan kedua kurangnya adaptasi ASN terhadap peraturan yang baru terlebih untuk PP No. 71 Tahun 2010. Untuk mengatasi kendala tersebut pemerintah pusat lewat KPPN telah menyiapkan tempat pengaduan untuk mengatasi error pada aplikasi dan apabila ada perubahan aturan yang baru diharapkan pimpinan dinas dapat berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara yang mengelola dana dekonsentrasi. Kata Kunci : penerapan PP No. 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, laporan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi.i