Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERNIKAHAN DINI WANITA YANG BERSATUS PEWARIS HARTA “TUNGGU TUBANG” (Studi Kasus Pada Masyarakat Suku Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan) Mahdi, Imam Mahdi
ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW Vol. 1 No. 2 (2019): ADHKI: Journal of Islamic Family Law
Publisher : Indonesian Association of Islamic Family Law Lecturers

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (540.208 KB) | DOI: 10.37876/adhki.v1i2.17

Abstract

Pernikahan usia dini pada masyarakat suku Semendo, Muara Enim Sumatera Selatan cukup Tinggi, bagi perempuan yang memegang status tunggu tubang, menurut hukum Negara dan agama dilarang. Data statistik tahun 2017 penduduk suku semendo yang terdiri dari 3 kecamatam berjumlah 41.261 jiwa dan 100% beragama Islam. Tunggu tubag adalah istilah adat untuk menyebutkan anak perempuan tertua dalam keluarga yang akan mewarisi harta kekayaan secara turun temurun dari nenek moyang mereka, memang harta tunggu tubang (harta tua) berupah rumah, sawah dan kebun tidak dibagi, menjadi hak penguasaan anak perempuan tertua. Hasil penelitian terjadinya pernikahan dini, dikarenakan beberapa faktor antara lain: orang tua wanita ingin lebih cepat mewariskan harta tunggu tubang, agar ada yang membantu dalam pekerjaan fisik pengurusan harta warisan, wanita yang memegang status tunggu tubang sengaja sekolahnya dibatasi hanya tamat SD/MI, karena kalau sekolah cukup tinggi orang tuanya takut anaknya tidak akan mau mewarisi harta tunggu tubang seperti orang tua mereka. Oleh karena itu pada masyarakat suku Semendo masih berlaku kebiasaan untuk menjodohkan anak perempuan mereka. Uniknya pada masyarakat ini walaupun banyak perkawinan usia dini, jarang terjadi perceraian. Tulisan ini juga menunjukan bahwa praktik pernikahan usia dini yang dianggap akan banyak menimbulkan masalah seperti kekerasan, atau eksploitasi anak dan perempuan tidak terjadi. orang tua yang menikahkan anaknya yang masih berusia muda khususnya yang berstatus tunggu tubang akan merasa terhormat. Penelitian ini menyarankan kepada Pemerinta untuk mengadakan intervensi agar regulasi perkawinan dan perlindungan anak dan perempuan dilaksanakan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat
Implementasi Konsep Deradikalisasi Dalam Pembebasan Bersyarat Terhadap Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme Di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Mahdi, Imam Mahdi; Firmanto, Aditia Arief; Muhammad Nasarudin, Tubaggus
Jurnal Hukum Malahayati Vol 6, No 1 (2025)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Terorisme merupakan sebuah kejahatan yang sering terjadi di Indonesia dan kerap terjadi setiap saat yang dimana bentuk tindak pidana nya memenuhi unsur-unsur tindak pidana, baik berupa perusakan di tempat umum maupun perampasan nyawa orang lain. Terorisme mengacu pada penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan ketakutan atau kepanikan yang meluas, menimbulkan kerugian besar, menghancurkan properti yang dibatasi secara strategis, atau lingkungan atau bangunan umum, merusak atau menghancurkan tempat-tempat yang menghancurkan dunia. Komunitas hingga kekacauan terkait pekerjaan. Keamanan yang bertujuan mengubah pandangan suatu negara, kebijakan politik, dan gangguan ketertiban umum, maka dalam hal ini guna untuk menghilangkan faham- faham Radikalisme perlu diadakannya Deradikalisasi yang dimana Deradikalisasi ini merupakan sebuah kegiatan Ikrar sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dimana Deradikalisasi ini guna untuk pemenuhan Hak Integrasi dalam Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan atau anak didik Pemasyarakatan yang telah menjalani masa tahanan selama 2/3  tahun, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Normatif Empiris, hasil penelitian ini guna untuk menjawab rumusan masalah yang tertuang dalam penelitian yaitu apa konsep pembinaan yang dilakukan terhadap Warga Binaan Terorisme serta konsep Deradikalisasi dalam Pembinaan dan faktor penghambat tidak terlaksananya Deradikalisasi, maka dalam hal ini penulis melihat bahwasanya dalam prosesi konsep pembinaan Deradikalisasi tidak lain dan tidak buka yaitu dengan cara merubah sikap dalam proses pembinaan Kepribadian dan Kemandirian,sehingga Proses Integrasi Deradikalisasi dalam Pemenuhan Bebas bersyarat dapat berjalan dengan baik, dan selanjutnya penulis menyarankan dalam konsep pembinaan perlu adanya kegiatan tambahan yang secara persuasif seperti pemberian wawasan kebangsaan serta wawasan keisleman yang diberikan kepada warga binaan terorisme.Kata Kunci: Deradikalisasi, pembebasan bersyarat, warga binaan, terorisme