Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. Proses penataan ruang terbuka hijau Kota Semarang dalam peraturan tersebut meliputi proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Peraturan daerah tersebut berisi antara lain perencanaan luasan ruang terbuka hijau untuk setiap klasifikasi ruang terbuka hijau di setiap kecamatan di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan Citra Satelit World-View 2 tahun 2016 untuk membuat klasifikasi penggunaan lahan ruang terbuka hijau. Hasil klasifikasi Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Semarang Tengah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 7 tahun 2010 sejumlah 11 klasifikasi dengan luas total 75,849 Hektar. Evaluasi hasil klasifikasi Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Semarang Tengah terhadap Peraturan Daerah Kota Semarang No. 7 tahun 2010 menunjukkan empat kawasan yang luasannya memenuhi yaitu perdagangan dan jasa, pendidikan, rekreasi dan olahraga, dan jalur jalan. Sedangkan untuk kawasan sempadan sungai, areal halaman/pekarangan perumahan. areal taman lingkungan permukiman, areal ruang hijau jalan, perkantoran dan fasilitas umum, pemakaman, serta pertamanan dan lapangan belum memenuhi luas rencana pada peraturan tersebut.